Penjudi Asal Kutalimbaru Nginap di Penjara

oleh
Tampang Penjudi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKS alias Kodek alias Ucok (58) warga Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

 Diduga tersangka diamankan saat melakukan perjudian jenis togel di Dusun VII Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/7) sekira pukul 12.00 WIB.

 Kepada awak media, Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan mengatakan, anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru mendapat informasi di Dusun VII Banten, Desa Sei Mencirim sering adanya perjudian jenis togel.

 “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju ke lokasi,” jelas Manurung, Kamis (25/7).

BACA JUGA..  Nekat Panjat Rumah Pensiunan Polri, 2 Pria Gasak Tangga Lipat

 Sesampainya di lokasi, Tim menemukan 1 laki-laki yang sedang duduk di warung dan saat digeledah ditemukan 1 buku tafsir mimpi, uang hasil penjualan judi togel sebesar Rp1.200.000, 1 HandpHone merek Nokia yang berada didalam tas warna hitam merek eiger.

 Tersangka mengakui, jika ia sudah 2 bulan menjual togel dan menyetor kepada seseorang yang bernama Nuan (DPO).

BACA JUGA..  Oknum Pegawai Lapas Kelas I Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

 Selanjutnya, Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk proses lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman