Dalam Kamar Kos, Sepasang Pemilik Sabu Digrebek

oleh
Sepasang pemilik narkotika jenis sabu ditangkap polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria IST alias Iwan Mustang (40), warga Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan SBA alias Bunda (29), warga Medan Helvetia tak berkutik ketika digrebek pihak kepolisian.

 Keduanya diamankan lantaran diduga merupakan jaringan pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Kini, Sat Res Narkoba Polres Labusel masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.

 “Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel pada Selasa (23/7/2024) dinihari,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (24/7) malam.

BACA JUGA..  Puluhan Tahun Hirup Polusi Limbah, Warga Mabar Gereduk PT AJP

 Penggerebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah. Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu.

 Ketika digerebek, pria dan wanita itu tengah berada di rumah kos.

 Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik dan 2 unit HandPhone (HP).

BACA JUGA..  Hantam Badan Truck Tronton, Pemotor Kritis Digotong Ke Rumah Sakit

 Dihadapan petugas kepolisian, Iwan Mustang mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual.

 “Iwan Mustang mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang, Labusel,” ungkap Maringan.

 “Kita sudah lakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.

BACA JUGA..  Kasus Suap PPPK Langkat, Mantan Kepala BKD Divonis Bebas

 Kedua tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman