Eks Bupati Batubara 2 Kali Mangkir, Polda Sumut Bisa Bawa Paksa Zahir

oleh
Ruang Cakra 8 PN Medan seharusnya menjadi tempat sidang perdana mantan Bupati Batu Bara, Zahir namun batal digelar

POSMETRO MEDAN – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, sepertinya akan menjalankan prosedur atau mekanisme proses penyidikan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir.

Sebab, tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi terkait upaya bawa paksa tersebut, tidak menampik kemungkinan itu. Dia hanya berserah kepada kewenangan penyidik dan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA..  Modus Minta Rp4 Ribu Berujung Penangkapan

“Kita tunggu aja,” tandas Hadi, Senin (29/7/2024).

Sebelumnya, penyidik menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awak Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir, namun tidak dihadirinya.

Demikian juga pada jadwal pemanggilan Kamis, 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.

Sidang Prapid Ditunda

Sementara, sidang perdana praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7/2024) ditunda.

BACA JUGA..  Apartemen Sentraland Digerebek, Ratusan Vape Berisi Narkoba Disita

Majelis hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, menunda persidangan tersebut karena pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tidak hadir.

Seyogyanya persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, karena hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

BACA JUGA..  Empat Bulan, 31 Kasus & 43 Tersangka Dibekuk: Polres Dairi Gempur Peredaran Narkoba

“Sudah selesai sidang. Tunda Senin (5/8/2024) depan untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir,” ucap Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan tersebut dikuatkan Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

“Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang nggak hadir,” ujarnya.

SUMBER : Humas Poldasu

EDITOR : Rahmad