Posmetromedan.com – Personel Polsek Siantar Selatan bersama Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan berinisial HTS (47), warga Jalam SKI, Gang Dame, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Timur Kota, Kota Pematangsiantar, Selasa (2/7).
Kepada awak media, Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi Manurung mengatakan, pengeroyokan itu dilaporkan korban Samuel Junnery Bintang Sibuea (21), warga Jalan Bahkora II, Gang Pandan, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota, Selasa (14/5) lalu.
Awalnya korban menjemput adiknya yang bernama Martin Khevin Sibuea di tempat kerjanya yang berada di Cafe Lolita Jalan Gereja, Simpang Jalan Pangaribuan.
Sesampainya di samping pintu gerbang Cafe Lolita, korban mendengar suara dari arah kedai yang berada di Jalan Pangaribuan dengan mengatakan “mau ngapain nya kau”.
Kemudian korban menjawab dari atas sepeda motor dengan mengatakan “mau jemput adek ku nya aku tulang”.
Selanjutnya pelaku yang duduk di kedai tersebut mendatangi pelapor dan mengatakan “aku orang kampung ini” dan korban menjawab, “kenapa rupanya tulang, mau jemput adek ku nya aku”.
Lalu pelaku langsung mencekik leher korban dan memukul wajah korban menggunakan tangannya.
Saat itu juga datang dua orang laki-laki yang juga tidak dikenal korban dari kedai tempat pelaku datang dan menjumpai pelapor.
Selanjutnya adek korban yang bernama Martin Khevin Sibuea juga datang dan langsung berkata “Ngapain ribut ribut disini tulang, malu kita”.
Pada saat itu juga salah seorang diantara dua laki-laki yang datang terakhir langsung menarik tangan adek korban dan membawanya kebelakang korban, kemudian laki-laki yang sebelumnya mencekik dan memukul korban menarik tangan korban sehingga korban berdiri di samping sepeda motornya.
Setelah itu oleh laki-laki yang berada di belakang korban langsung memukul bagian kepala belakang korban, hingga korban kesakitan dan berjalan ke gerbang cafe.
Namun oleh pelaku mencekik dan memukul korban yang berada di depan kemudian mengejar korban hingga ke gerbang cafe tersebut.
Beberapa karyawan cafe melihat hal itu datang dan melerai kejadian.
Akibat kejadian itu korban mengalami sakit di leher, di bagian wajah dan bagian kepala belakang.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga dan anggota untuk menindaklanjuti laporan korban.
Pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan ditemukan fakta bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan tersebut salah satunya berinisial HTS.
Alhasil, pada Selasa (2/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Kanit Reskrim dan anggota meringkus Pelaku HTS yang saat itu berada di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dihadapan petugas Kepolisian, HTS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban bersama-sama dengan orang yang tidak dikenalnya berhubung pelaku dipengaruhi minuman keras.
Kini, pelaku telah dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses lebih lanjut.
“HTS dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasaan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 KUHPidana,” jelas Kanit Reskrim, Rabu (3/7) kepada awam media.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












