Posmetromedan.com – Penjual rokok ilegal ditangkap Satreskrim Polres Dairi. Sebagai barang bukti turut diamankan 548 bungkus rokok tanpa cukai.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan ratusan rokok ilegal itu diamankan dari salah seorang penjual inisial TASS (25) di Kecamatan Sumbul, Jumat (28/6/2024).
Pengungkapan itu dilakukan bersama dengan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar
“Usai mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar. Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang diduga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai,” kata Meetson.
Perwira pertama Polri itu mengatakan informasi penjualan rokok ilegal itu awalnya diterima oleh pihaknya pada Senin (24/6).
Usai menerima informasi itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bea Cukai hingga akhirnya mengamankan penjual rokok ilegal tersebut.
Adapun ratusan rokok ilegal itu, yakni rokok merek Luffman dengan berbagai warna sebanyak 543 bungkus, rokok merek H1 sebanyak empat bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak satu bungkus.
Meetson mengatakan pihaknya masih menyelidiki pemasok rokok ilegal itu.
“Saat ini, kami masih mendalami dari mana tersangka mendapat barang ilegal tersebut,” pungkasnya.(*)
REPORTER: Vikram Berutu
EDITOR: Hiras Budiman