Posmetromedan.com – Surat edaran yang dikeluarkan Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor surat 422/454/2023 terksit larangan mengadakan pungutan bagi sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP negeri atau swasta, dinilai tidak berfungsi atau mandul.
Disebutkan mandul karena, banyak pihak sekolah baik swasta dan negeri di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan terang-terangan melanggarnya; melakukan kutipan kepada siswa khususunya di moment kelulusan siswa.
Padahal isi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada 3 Mei 2024 lalu itu, sangat jelas menyatakan larangan kepada sekolah mengadakan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa-siswi/orang tua wali, dan sekolah dilarang membuat acara perpisahan/rekreasi dengan peserta didik keluar kota.
Salah satu sekolah yang terang-terangan melanggar SE itu adalah SMP Swasta Gunung Nias di Kecamatan Lauser. Pihak sekolah mewajibkan setiap siswa membayar Rp.1.280.000 dengan peruntukan; uang ujian, uang ujazah dan uang perpisahan.
Bahkan, dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Swasta Gunung Nias, Herman Jaya, kepada Posmetromedan.com mengakui perihal kutipan tersebut.
Atas tindakan Kepsek Herman Jaya, dipastikan SE yang dikeluarkan pihak Dikbud Agara yang ditandatangani Kepala dinasnya (Kadis) Julkifli, tidak berlaku. Bahkan bisa dikatakan hanya gertak sambal, seperti diungkapkan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian beberapa waktu lalu.
M Saleh Selian bahkan mengatakan, dengan tidak adanya tindakan nyata kepada pihak sekolah yang melanggar, Kadis Dikbud Julkifli bisa akan semakin tidak dihargai para kepsek di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Sederhana saja bang. SE sudah diedarkan sejak bulan Mei lalu. Isinya jelas dan tegas. Tapi, para kepsek juga dengan jelas dan terangan-terangan melawan surat edaran yang diteken Kadis. Artinya disitu apa? Kepsek tidak menghargai bahkan tidak takut sama sekali kepada Kadis dalam hal ini melalui aturan yang telah dikeluarkan,” tegas M Saleh, Senin (3/7/2024).
Untuk itu, M Saleh Selian meminta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, memikirkan kembali apakah Julkifli sudah tepat menjabat sebagai Kadis Dikbud.
“Melihat kenyataan ini, kita berharap pak Pj Bupati segeralah meninjau kembali penempatan Kadis Dikbud ini, karena para kepala sekolah telah menunjukkan pembangkangan aturan yang telah ditetapkan. Kita takut kelakuan para kepsek ini menjadikan mutu pendidikan di Aceh Tenggara makin hancur,” ucap Saleh. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing