Posmetromedan.com – Nina Wati alias NW alias Bunda Nina tersangka lagi. Kali ini juga kasusnya sama, ya penipuan dan penggelapan. Karena kondisi kesehatannya drop, kemarin, tersangka berbagai laporan penipuan ini, harus dibantarkan dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Pada Minggu (19/5/2024) kemarin, kuasa hukum Nina Wati, Alamsyah SH, MH, kepada sejumlah media memastikan bahwa kliennya itu dibebaskan demi hukum, karena sudah menjalani 60 hari masa penahanan, atas laporan korban bernama Afnir alias Menir.
Dikatakan Alamsyah, Nina Wati bebas. Tapi faktanya, wanita bertubuh gemuk itu tidak pernah benar-benar keluar sel Tahti Poldasu. Pasalnya, pihak Jatanras Ditkrimum Poldasu telah menetapkan Nina Wati sebagai tersangka kasus penipuan atas nama korban Dumanter Tampubolon.
Dumanter Tampubolon yang juga merupakan anggota DPRD Deliserdang ini, mengalami kerugian Rp.3,3 Miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka atas laporan korban Hendri Dumanter Tampubolon pada Februari 2024. Sementara Nina ditetapkan menjadi tersangka pada awal Mei 2024.
“Laporannya bulan Februari 2024. Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar,” kata Hadi, Senin (20/5/2024).
Hadi menyebut penipuan itu terkait dengan penerbitan sertifikat tanah. Pelaku Nina mengaku bisa mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah PTPN.
Penyidik dan JPU Terus Jalin Komunikasi Kelengkapan Berkas
Terkait kasus penipuan masuk Akpol, Hadi mengatakan berkas perkara masih diteliti oleh pihak kejaksaan. Sejauh ini, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski berkas itu telah beberapa kali dilengkapi oleh pihak kepolisian.
“Terhadap perkara dengan tersangka NW, saat ini prosesnya terus berjalan, masih berproses di Direktorat Kriminal Umum. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan dan tentu ada dinamika antara penyidik dan penuntut, dinamika itu yang terus dilakukan komunikasi antara penyidik dengan JPU. Kita berharap kasus yang sedang kita tangani cepat bisa mendapatkan kepastian untuk segera kita sidangkan,” kata Hadi.
Masa penahanan Nina untuk kasus penipuan masuk Akpol telah habis. Habisnya masa penahanan itu juga dilatarbelakangi karena lamanya proses pelengkapan berkas ke JPU.
Alhasil, masa tahanan Nina Wati habis dalam perkara penipuan masuk Akpol itu. Namun, kata Hadi, Nina tetap ditahan usai berstatus tersangka di kasus penipuan Rp 3,3 miliar ke korban Hendri.
“Jadi, proses penahanan untuk tersangka ini telah habis untuk satu kasus. Tentu berakhirnya masa penahanan itu, polisi harus mengeluarkan yang bersangkutan. Namun, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses atas laporan saudara Hendri yang juga terkait dengan penipuan dan penggelapan. Jadi, proses terhadap tersangka NW terus berjalan, NW juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut. Saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan di RS Bhayangkara,” ujarnya.
Polda Sumut telah menerima tujuh laporan terkait penipuan dengan terlapor NW. Tak tanggung-tanggung, total uang yang diduga diraup Nina Wati dari penipuan tersebut mencapai miliaran rupiah. Seorang oknum polisi bernama Iptu Supriadi juga diduga terlibat dalam penipuan tersebut.
Hadi Wahyudi memerinci pihaknya menerima sejumlah laporan, seperti dari laporan korban Riadi, Muspriadi dan Muhammad Z Harahap. Korban Riadi mengaku tertipu Rp 325 juta dengan modus memasukkan anak korban menjadi bintara TNI. Riadi merupakan warga Kabupaten Simalungun.
Laporan Riadi dilayangkan ke Polda Sumut, Senin (25/3/2024) dengan nomor : LP/B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumut. Korban mengaku mengirim uang ke rekening BRI atas nama Nina Wati. Namun, setelah mengirimkan uang itu anak korban tak kunjung masuk menjadi Bintara TNI.
Sementara korban Muspriadi, melaporkan aksi penipuan yang dilakukan Nina Wati terhadap dirinya terjadi Juni 2023. Korban mengaku mengirim uang Rp 350 juta dengan iming-iming agar anaknya bisa lulus menjadi anggota Polri.
Terakhir, korban Muhammad Z Harahap, yang mengaku ditipu NW pada Juli 2023. Z Harahap mengirimkan uang sebesar Rp 450 juta agar anaknya bisa masuk polisi.
“Saat ini, penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri,” ujarnya. (*)
Reporter/editor: Maranatha Tobing