Jemaah Majelis Taklim Desak Pemkab Tutup Warung Maksiat di Pangkalan Brandan

oleh
Ratusan warga yang tergabung dalam beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) dari Kecamatan Babalan dan Kecamatan Sei Lepan, menuntut penutupan tempat prostitusi berkedok cafe, warung remang-remang dan lapo tuak di Jalan Baru (JB) Pangkalan Brandan. (Ist/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Desakan menutup warung tuak dan cafe yang diduga dijadikan tempat maksiat di Jalan Baru (JB) Kecamatan Sei Lepan dan Babalan, Langkat, terus bermunculan.

Desakan pertama ratusan masyarakat melakukan aksi demo di lokasi beberapa waktu lalu. Desakan terbaru datang dari Jemaah Majelis Taklim di wilayah Pangkalan Brandan.

Jemaah Majelis Taklim ini mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah setempat (Forkopincam) yang terkesan tutup mata. Dimana, sampai saat ini warung remang-remang yang disinyalir menyediakan wanita pemuas birahi masih beraktivitas tanpa ada tindakan tegas yang pasti.

Sebelumnya, warung remang-remang yang menjadi mendapat sorotan para masyarakat dan tokoh agama khususnya jemaah majelis taklim tersebut terkesan tidak kooperatif. Padahal pihak Forkopincam melalui satuan polisi pamong praja (Satpol-PP), tokoh agama dan tokoh masyarakat telag melakukan razia.

BACA JUGA..  Ini Tampang Pelaku Cabul Siswi SMP Hingga Hamil

Namun, faktanya hingga sampai saat ini, warung berkedok Lapo tuak itu masih saja membandel melakukan aktivitas yang berdampak keamanan, ketertiban dan masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.

“Faktanya apa yang dilakukan pada saat itu hanyalah menjadi cerita belaka, ironisnya warung remang-remang berkedok lapo tuak masih aktif beraktivitas hingga sampai saat ini tanpa ada mendapat tindakan yang tegas,” ujar BH (65) salah seorang jamaah ketika ditemui Posmetromedan.com di Pangkalan Brandan, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA..  Mayat Mantan Tukang Parkir Ditemukan Depan Warung Kopi

Pihaknya juga menyinggung pihak terkait yang sempat membubarkan dan bahkan memberi surat peringatan di lokasi tersebut.

Menurutnya, hanya jadi alat kepentingan dan diduga ada udang di balik batu, namun imbauan tersebut jadi bahan gurauan bagi kalangan pelaku usaha warung remang-remang di kelurahan Alurdua dan Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan serta di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Sampai saat ini, kita melihat seakan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Satpol PP dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI),” tuturnya.

Karenanya, dia mendesak para pemangku kebijakan khususnya Plt Bupati Langkat Faisal Hasrimy AP, M.Ap, agar menutup dan bila perlu membongkar warung remang-remang yang kini meresahkan.

BACA JUGA..  Usai Geruduk KPU, Massa Geruduk Kantor Bawaslu Tuntut Komisioner Dicopot

Selain itu, pihaknya juga meminta Forkopimda dan Forkopincam untuk menghadirkan solusi.

“Maka kami ingatkan akan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran minuman beralkohol,” katanya.

“Maka dari itu kami khususnya jemaha majlis taklim berharap agar tempat tersebut ditertibkan bahkan dihilangkan karena jelas sedikit banyaknya membawa kemudaratan dan mencoreng citra buruk nama baik untuk wilayah Langkat kota sejahtera dan religius serta bermartabat multi etnis,” ujarnya mengakhiri. (*)

Reporter: Joko
Editor: Maranatha Tobing