Lima PMI Ilegal Digagalkan Petugas Bea Cukai ke Malaysia 

oleh
Lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, digagalkan petugas Bea dan cukai Teluk Nibung saat hendak menuju ke Malaysia melalui jalur laut Asahan. (HO/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, digagalkan petugas Bea dan cukai Teluk Nibung saat hendak menuju ke Malaysia melalui jalur laut Asahan, Minggu (12/5) lalu.

Diketahui, ada 10 orang diamankan diantaranya lima orang PMI dan lima orang nahkoda dan abk.

Kasi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung, M Fahmi mengatakan, lima orang PMI tersebut diamankan diperairan Asahan saat hendak dilangsir menuju kapal Malaysia.

BACA JUGA..  Bau Menyengat, Warga Demo Pabrik Racun di Tanjung Morawa

“Operasi patroli satgas menggunakan kapal yang berisikan 10 orang, diantaranya lima PMI, dan lima orang ABK yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ungkap Fahmi, Senin (20/5).

Dijelaskan Fahmi, PMI tersebut dianggap oleh lima ABK dari Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

“Mereka melakukan serah terima diperbatasan Indonesia-Malaysia. Sistemnya kapal ke kapal. Jadi, PMI ini diberangkatkan ketengah laut, dan sudah ada yang menunggu,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kini para PMI ilegal tersebut telah dipulangkan kerumahnya masing-masing, sedangkan nahkoda dan ABK lainnya, diserahkan ke pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami langsung bekerja sama dengan Imigrasi, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Fahmi menyarankan agar masyarakat menggunakan jalur legal melalui pelabuhan internasional Teluk Nibung. (*)

BACA JUGA..  Tawuran di Labuhan Deli, Seorang Remaja Tewas

Reporter: Oki
Editor: Maranatha Tobing