Sosialisasi Tahapan Rekrutmen Badan Adhoc PPK Pemilihan Walikota, KPU Perbolehkan ASN Daftar

oleh
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, Saut Haornas Sagala saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (23/4).

Posmetromedan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan gelar sosialisasi tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa (23/4/2024). Saat sosialisasi diumumkan proses pendaftaran untuk PPK dimulai 25 sampai 29 April 2024.

Menurut Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, Saut Haornas Sagala menyampaikan, tahapan pembentukan 3 badan Adhoc untuk Pemilihan Pilkada secara resmi dibuka yakni PPK, PPS dan KPPS.

Setelah selesai pembentukan PPK akan dilanjutkan pembentukan PPS dan KPPS. Khusus pembentukan KPPS dilakukan perekrutan 1 bulan sebelum pemilihan Walikota yang berlangsung 27 Nopember 2024.

Dilanjutkan Bobby Daniel, syarat untuk petugas PPK diperbolehkan untuk masyarakat luas begitu juga untuk Aparatur Sipil Negaea (ASN). Namun bagi untuk TNI dan Polri tidak diperbolehkan.

“Bagi masyarakat kita harapkan berpartisipasi dengan syarat usia 17 sampai 55 tahun. Kita membutuhkan 105 orang petugas PPK yakni 5 orang setiap 21 Kecamatan di Kota Medan,” sebut Bobby.

Ditambahkan Mutia Atiqah lagi, masa tugas PPK untuk menyongsong Pemilihan Walikota Medan akan berlangsung selama 6 bulan. Sedangkan masa tugas PPK pada Pemilu dan Pileg 2024 telah berakhir 4 April lalu.

Pada kesempatan itu, Mutia Atiqah berharap rekrutmen prnerimaan PPK diminati masyarakat sehingga dapat memilih yang terbaik.

“Semakin banyak yang ikut mendaftar semakin mudah kita memilih yang terbaik. Kita harap dukungan dan suport dari semua elemen masyarakat,” cetus Mutia Atiqah. (*)

Reporter/Editor: Ali Amrizal