Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kadiskes Sumut Disidang

oleh
Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit menjalani sidang perdana dengan agenda tuntutan. (Ist/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020 senilai Rp 24 Miliar, mendudukkan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit ke kursi pesakitan.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin, Kamis (4/4/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar membacakan surat dakwaan dihadapan terdakwa dan Majelis hakim yang diketuai M Nazir.

Usai mendengar surat dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pecan depan dalam agenda nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit ditahan karena korupsi proyek pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020.

BACA JUGA..  Diduga Keracunan MBG, Murid SD Dilarikan Ke Puskesmas Pagar Merbau

Penetapan penahanan tersangka tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan A H Nasution, Kota Medan.

Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap Robby Messa Nura selaku rekan dari Alwi Mujahit. Kajati Sumut Idianto membeberkan, bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggara sebesar Rp 39.978.000.000.

Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju, sepatu, masker N95 dan lainnya. “Oleh mereka tersangka dikorupsikan sebesar Rp 24 miliar,” ucapnya, Rabu (13/3/2024) lalu.

Terhadap para tersangka, lanjutnya, dilakukan penahanan dengan alasan bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif. Atas perbuatan kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 24 miliar.

BACA JUGA..  Kadinkes Nias Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan RS

Idianto menguraikan, bahwa kronologi tersebut terjadi pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000.

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka Alwi diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Messa Nura, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 16 Medan Ajukan Banding

Selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Hiras Situmeang