Kabid Akuntansi Perbendaharaan BPKPD: Sudah Memenuhi Persyaratan tapi Belum Maksimal

oleh
Tabel Laporan Realisasi APBD sampai dengan 23 April 2024. (Ist/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Serapan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2024 per 23 April baru diangka 14,47 persen dari total anggaran Rp 1.044.846.285.278,00.

Menurut, Kepala Bidang Akutansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lastri Hutauruk mengatakan, bahwa diangka 14,47 persen itu sudah memenuhi persyaratan penyerapan dari Kementerian Keuangan minimal penyerapannya sebesar 9 persen dibulan April.

Pun begitu, kata Lastri, angka di 14,47 persen belum maksimal mengingat kepada anggaran kas setiap OPD.

“Terkait penyerapan anggaran di angka 14, 47 persen, ini sudah memenuhi persyaratan penyerapan dari kemenkeu dimana bulan April minimal penyerapannya sebesar 9 persen tetapi ini belum maksimal mengingat kepada anggaran kas masing2 opd,” kata dia, Kamis (25/4) via WhatsApp.

Sebelumnya Lastri menjelaskan, bahwa laporan realisasi per 23 April 2024 diangka 14,47 persen atau senilai Rp Rp 151.203.160.946,00 dari total belanja Rp 1.044.846.285.278,00.

“Realisasi 151.203.160.946 dari anggaran 1.044.846.285.278  ato 14,47 persen pak. Bisa disini datanya diliat pak utk belanja yang lainnya, maaf ya pak kami lagi ada acara DWP jadi agak slow respon,” terang Lastri sembari mengirim tabel laporan realisasi APBD sampai dengan 23 April 2024.

BACA JUGA..  Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

Dari tabel laporan realisasi itu menyebutkan, angka 14,47 persen itu merupakan dari empat penggunaan. Diantaranya, belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

Pada belanja operasi , anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 742.681.184.160,00. Dari jumlah tersebut, penyerapan hingga per 23 April Rp 139.971.433.096,00 atau 18,85 persen.

Hal ini terlihat dari belanja pegawai yang berada diangka Rp 92.749.829.750,00 atau 20,97 persen dari total dianggarkan Rp 442.370.902.571,00.

Kemudian, pada belanja barang dan jasa dari total dianggarkan sebesar Rp 257.393.726.196,00 baru terserap Rp 16.331.908.346,00 atau 20,97 persen.

Sedangkan, belanja hibah dari total yang dianggarkan Rp 42.079.555.393,00 terserap Rp 30.889.695.000,0 atau 73,41 persen.

Sedangkan, belanja bantuan sosial dari uang dianggarkan Rp 837.000.000,00, masih nol tanpa ada terserap.

BACA JUGA..  Letkol Inf Wahidin Sobar Jabat Dandim 0204/ DS

Disisi lain, untuk belanja modal dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 120.539.178.018,00. Dari jumlah tersebut, penyerapan hingga per 23 April baru Rp 14.979.450,00 atau 0,01 persen.

Belanja modal ini, merupakan terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.

Untuk diketahui, belanja modal tanah dari total dianggarkan Rp 500.000.000,00 nol persen serapan, belanja modal peralatan dan mesin dari total dianggarkan Rp 24.622.169.266,00 terealisasi Rp 14.979.450,00atau 0,06 persen.

Untuk belanja modal jalan, irigasi dan jaringan dari total dianggarkan Rp 55.950.818.282,00 terealisasi masih nol persen. Sama halnya demikian, belanja modal gedung dan bangunan dari total dianggarkan Rp 33.566.402.127,00, dan belanja modal aset tetap lainnya Rp 5.899.788.343,00, masih nol persen terealisasi.

Sementara, dalam isi tablet realisasi anggaran pada belanja tidak terduga dari total dianggarkan Rp 3.000.000.000,00 baru terealisasi Rp 45.000.000,00, sedangkan belanja transfer yakni belanja bantuan keuangan yang diposkan sebesar Rp 178.625.923.100,00 baru terserap Rp 11.171.748.400,00 atau diangka 6,25 persen.

BACA JUGA..  Dandim 0204/DS Resmikan Pembangunan Jembatan di Sunggal

Ditanya, apa kendala di setiap masing-masing OPD sehingga penyerapan belum maksimal, menurut Lastri bisa diakibatkan proyek belum terlaksana.

“Bisa diakibatkan oleh beberapa proyek yang belum dilaksanakan kan pak, ato masih proses lelang. Tapi kembali kepada opd kenapa kegiatannya belum dapat dilaksanakan, opd kita hanya bisa  meminta opd agar melakukan penyerapan sesuai anggaran kas yang mereka susun pak melalui surat ke opd nya,” ujar Lastri.

Sementara, Lastri ketika ditanya untuk dijelaskan lebih rinci setiap masing-masing OPD persenan penyerapan anggaran, enggan menjelaskan.

“Kami hanya bisa menyampaikan secara kabupaten  pak, karna sudah tersistem, sedangkan untuk penyerapan masing2 opd, pengguna anggarannya yang menyampaikan pak, secara aturan pun Pengguna anggaran yang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pak. Demikian yang dapat saya sampaikan pak,” katanya. (*)

Reporter: DEGS
Editor: Maranatha Tobing