Posmetromedan.com – Untuk mempercepat proses pencarian Anggaran Dana Desa (ADD) Pengulu Kute (Kepala Desa) harus bersedia memberi uang pelicin sebesar Rp 2 Juta kepada oknum Pegawai Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara inisial DN. Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir M. Si pun diminta untuk menindak oknum pegawai BPKD inisial DN.
Salah satu Pengulu Kute (Kepala Desa) yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara kepada Awak media Senin malam (11/3/2024) lalu menjelaskan, agar proses pencarian ADD tahap pertama dipercepat prosesnya maka kita harus memberi uang pelicinnya kepada oknum pegawai BPKD inisial DN sebesar kurang lebih 2 juta.
“Jika kita tidak mau memberikan uang pelicin kepada oknum pegawai BPKD maka berkas yang kita ajukan selalu saja ada salahnya. Sampai berkali kali kita bolak balik perbaiki berkas permohonan pencarian tetap aja ada yang salah. Jika nanti berkasnya sudah benar namun tidak diajukan ke bendahara pembayaran dengan berbagai alasan. Namun bagi Pengulu yang mau memberikan uang pelicin sebesar 2 juta maka proses pencarian ya seperti jalan tol tanpa ada hambatan apa pun,” terangnya.
“Untuk itu saya minta kepada Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir agar menurunkan tim intelijen melakukan penyelidikan terhadap perilaku oknum pegawai BPKD inisial DN. Bila nanti tim intelijen Penjabat Bupati menemukan bukti, oknum pegawai BPKD itu harus diberi tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas si Kades.
Oknum Pegawai BPKD inisial DN ketika dihubungi melalui jaringan selulernya via aplikasi Whatsapp Selasa (12/3/2024), oknum DN tidak mau memberi respon apapun. (*)
Reporter: Abadi Selian
Editor: Maranatha Tobing












