Posmetromedan.com – Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar bersih dari segala bentuk gratifikasi, pungutan liar (Pungli) dan suap serta korupsi, yang digaungkan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap seluruh direksi perusahan ‘Plat Merah’, diduga dilanggar PT PLN (Persero).
Pelanggaran itu dilakukan PT PLN, khususnya di Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Berastagi Rayon Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Bukit Barisan.
Pasalnya, disejumlah desa yang masuk zona merah Gunung Sinabung radius 3 kilometer seperti Desa Sukanalu, Sigarang-garang dan Desa Berastepu serta Dusun Lau Kawar, listrik telah dinyalakan pihak PLN tanpa adanya meteran resmi yang mengabaikan rekomendasi dari pihak badan pemantau gunung Sinabung.
“Kami ada membayar biaya pemasangan atau penyambungan listrik sebesar 40 juta ke petugas PLN Berastagi, agar aliran listrik di desa dinyalakan lagi,” ujar seorang warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran kepada wartawan, Kamis (28/03-2024).
Padahal, pemerintah pusat telah menyatakan agar aliran listrik di wilayah zona merah Gunung Api Sinabung harus diputuskan, yang artinya warga tidak boleh lagi atau dilarang beraktifitas disana.
Menurut warga, aliran listrik ke setiap rumah dan ladang tanaman buah naga warga, sudah berjalan selama dua tahun. Untuk iuran perbulannya, dibayar Rp100-150 ribu, yang dikutip petugas PLN.
“Ada petugas yang datang untuk mengutip iurannya ke kami. Setiap bulan sekitar Rp100-150 ribu,” timpal warga yang enggan menyebut namanya.
Perilaku tersebut tentunya sangat merugikan negara menyalahgunakan wewenang demi meraup keuntungan pribadi atau memperkaya diri bagi para oknum petugas PLN Berastagi yang nakal. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing