SMPN 5 Badar Aceh Tenggara Diduga Salah Kelola Dana Bos

oleh
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Badar di Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara). (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Badar, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga salah mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.

Kesalahan pengelolaan itu juga diduga mengarah ke praktik korupsi oleh pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah Badar, Esmelinda selaku penanggungjawab pengguna anggaran bersama rekan sejawatnya di sekolah tersebut.

Salah satu indikasi dugaan korupsi dari dana BOS itu, ketidak-transparan peruntukannya. Padahal sesuai aturan pemerintah, setiap rupiah yang bersumber dari dana BOS, wajib dipaparkan peruntukannya.

BACA JUGA..  Penikam Pekerja Warung Nyaris Tewas Digebuki 

Bahkan item kegunaannya harus diketahui orangtua siswa atau lembaga terkait lainnya. Biasanya, hal itu dipaparkan di dalam sekolah dalam bentuk pengumuman.

Indikasi penyelewengan bantuan pemerintah itu diutarakan Bupati  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian  kepada Posmetromedan.com pada Senin (4/3/2024).

Katanya, kasus dana BOS diduga  dikorupsi, terlihat setiap tahunnya dana dialokasikan ke sekolah khususnya sekolah negeri, sedikit sekali yang tepat sasaran.

Buktinya, sekolah tak terawat seperti mobiler, pagar sekolah, bangunan sekolah tak dicat, bahkan plafon bocor di sekolah saja tak mampu diperbaiki. Padahal dana BOS cukup besar dialokasikan ke sekolah.

BACA JUGA..  Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Hakordia, Kajati Sumut Ajak Peserta Memperkuat Budaya Antikorupsi

“Rawannya dana BOS ini dikorupsi akibat lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara,,” sebut Sekda LIRA.

Seharusnya, dana BOS ini mulai dari pencairan hingga penggunaan diawasi agar tidak menyimpang.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan dana BOS tahun 2022 hingga 2023,” tegasnya.

“Kami minta jaksa maupun polisi periksa dana BOS di SMPN 5 Badar  Kecamatan Deleng Pokhkisen
tahun 2022 dan 2023. Bila ada terdapat temuan dugaan korupsi proses secara hukum  yang berlaku,” harap Saleh.

BACA JUGA..  Beraksi di Parkiran Plaza Medan Fair, Pelaku Curanmor Ditembak

Menyikapi dugaan yang disampaikan LIRA Aceh Tenggara, Posmetromedan.com langsung turun ke sekolah untuk konfirmasi dengan Kepala Sekolah, Esmelinda, Senin (4/3/2024).

Upaya konfirmasi tidak berhasil karena Kepsek Esmelinda tidak berada di sekolah walaupun saat itu jam belajar. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing