Pemangku Kepentingan Diminta Kolaborasi Hapus Kemiskinan Ekstrem di Langkat

oleh
Sekdakab Langkat Amril pimpin apel gabungan jajaran Pemkab Langkat, Senin (4/3/24) di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat.(Istimewa)

POSMETROMEDAN.com- Kemiskinan ekstrem di Kabupaten Langkat tahun 2022 sebanyak 22.000 orang atau 2,08%.

Alhamdulillah dengan komitmen kerja keras semua pihak pada tahun 2023 yang lalu Kabupaten Langkat menerima insentif fisikal percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat sebesar Rp 5,6 miliar.

Disampaikan Sekdakab Langkat Amril saat memimpin apel gabungan dijajaran Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (4/3/2024).

“Namun kita jangan merasa berpuas hati sebab waktu kita hanya tersisa satu tahun lagi,” ucapnya.

BACA JUGA..  Lestarikan Sejarah, Pemkab Langkat Resmikan Tugu Juang 45 Desa Secanggang

“Di mana kita harus menjaga trend penurunan ini hingga target nasional dapat tercapai,” sambungnya.

Amril menegaskan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa menyusun program dan kegiatan serta keberpihakan anggaran untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Saya minta agar konsisten tetap terjaga terutama dalam melaksanakan strategi pengurangan beban penanggulangan beban masyarakat,” ucapnya.

Dirinya ingin peningkatan pendapatan berkelanjutan kelompok masyarakat miskin ekstrem, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan dapat dilakukan konvergensi program dan anggaran melalui penyusunan APBN, APBD, dan APBDes.

BACA JUGA..  Dinas Pendidikan Bantah Statement Anggota DPRD Jadikan Kepala Sekolah Sapi Perah

Amril mengajak seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan berkolaborasi dan meningkatkan sinergitas dalam menyamakan persepsi untuk pemberdayaan masyarakat.

“Dengan mengedepankan aspek pertumbuhan, keadilan sosial, dan keterjangkauan agar menjadi perhatian kita bersama untuk penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Penurunan kemiskinan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA..  Ombudsman RI dan Bappenas Kunjungi Pemkab Langkat: Sinergi untuk Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

Dan berdasarkan data P3KE Kementerian Koordinator Bidang Pembinaan Manusia dan Kebudayaan. Dimana target nasional kemiskinan ekstrem tahun 2024 adalah sebesar 0%.

Diketahui kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai mereka yang hidup di bawah US $ 1,9 Purchase Parity Power per hari (world bank) atau setara dengan daya beli maksimal Rp 351.957 perkapita per bulan.(*)

Reporter: MA Santoso
Editor: Maranatha Tobing