Posmetromedan.com – Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPL& P) Kabupaten Deliserdang, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deliserdang, terkait dugaan tindak pidana korupsi di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ciktaru, Dinas Lingkungan Hidup, Dana Kebersihan Kecamatan Galang, Beringin, Pantai Labu dan Pagar Merbau, Tahun Anggaran 2021/2022 APBD Kabupaten Deliserdang.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi, GMPL&P juga menyoroti dugaan tindakan asusila oknum Kadis Ketapang Deliserdang yang sampai saat ini tidak ada kejelasan hukumnya, sehingga terkesan ditutup tutupi oleh pihak inspektorat Deliserdang,” ujar orator dan juga selaku Ketua GMPL & P Deliserdang, Arnold Perjuangan Manurung S.SI , saat memberikan orasinya.
Sebelum massa GMPL & P Deliserdang menggeruduk Kantor Bupati Deliserdang, massa tetlebih dahulu beraksi di depan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Dalam aksi ini, GMPL&P menyerahkan bundelan berkas berupa Dumas terkait dugaan korupsi di Dinas Pemkab Deliserdang dan dugaan korupsi terkait Persampahan di beberapa kecamatan yang termaktum diatas. “Agar Kabupaten Deliserdang ini menjadi maju dan bersih dari Korupsi,” tegas orator.
Massa GMPL & P berjumlah 150 lebih itu tampak mendapat pengawalan personil Polresta Deliserdang dan Polsek Lubuk Pakam, serta Satpol PP Deliserdang. Usai berunjuk rasa di lima titik yang sesuai dengan surat nomor 012/Ex -/GMPL &P/1/2024, masaa pun membubarkan diri dengan damai. (*)
Reporter: Erwin Sitorus
Editor: Maranatha Tobing












