Posmetromedan.com – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk satu orang pengedar Sabu di Desa Perapat Hilir, Kecamatam Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada jumat (5/1/2024) lalu.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, M.H, kepada Posmetromedan.com Kamis (11/1/2024) mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satresnarkoba dan Sat Intelkam yang responsif terhadap informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan narkotika jenis Sabu di Desa Perapat Hilir. Diketahui, pelaku menggunakan modus dengan membuka bengkel pada malam hari.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Satresnarkoba bersama Sat Intelkam segera melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap lokasi yang dimaksud. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas langsung menuju bengkel.
Tiba di lokasi, mereka melihat adanya bungkusan mencurigakan di dalam steleng kaca pemilik bengkel. Dengan sigap, petugas menanyakan kepada pemilik bengkel atau pelaku Inisial ID (43) terkait isi bungkusan sempat berkilah tidak tahu apa isi dalam bungkusan.
Kemudian anggota mengambil bungkusan tersebut dari dalam steleng dan membukanya di hadapan pelaku. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu dalam bungkusan tersebut. Tidak berhenti di situ, petugas memutuskan untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut dengan memanggil perangkat desa (Kadus) untuk mendampingi.
Pengerebekan berhasil mengamakan satu tersangka dan barang bukti berupa 8 bungkus narkotika jenis Sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat netto, 5,52 gram, 1 buah plastik kantong warna putih bertulis kan LUZI, 1 buah dompet kecil warna merah muda, 7 buah plastik klip warna putih bening, 1 buah plastik klip warna putih bening berisikan 11 buah platik klip warna putih bening berukuran kecil, 2 buah plastik klip warna putih bening dan 4 buah plastik ampul warna putih bening.
Tersangka dan barang bukti sidah kita amankan di Polres Agara untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing












