Posmetromedan.com – Nekat mengedarkan narkoba jenis Sabu-dari hotel, seorang laki-laki berinisial MSS alias A (22), warga Jalan Awang Juta, Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka yang diduga menjadi bandar Narkotika ini diciduk dari salah satu kamar Hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km.7, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (16/01/24) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari MSS alias A (22) ini juga turut diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,54 gram. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara,SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi,SH, Kamis (18/1).
Menurut AKP R Silalahi,SH, sudah menjadi komitmen dari Polres Tanjungbalai untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya dari wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Penangkapan terhadap laki-laki bernama MSS alias A (22) itu, lanjutnya, adalah bahagian dari komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Kota Tanjungbalai.
“Benar, bahwa pada hari Selasa (16/01/24) sekira pukul 22.30 WIB,
personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II bersama Opsnal telah melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika. Dimana sebelumnya, tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki (dengan ciri ciri telah diketahui) yang memiliki dan menjual Narkotika jenis shabu-shabu dari dalam kamar di sebuah hotel di Kota Tanjungbalai,” jelas Kapolres.
Katanya, dari hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan tehnik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui berinisial MSS alias A dengan cara memesan Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 1/2 gram dengan harga Rp280.000.
Saat bertemu di lobi salah satu hotel, dimana laki laki tersebut akan menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MSS alias A.
Kemudian personil bergerak menuju kamar hotel nomor 224, tempat tersangka menginap untuk di lakukan penggeledahan dengan didampingi petugas security hotel. Dari dalam kamar ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram; 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,20 gram; 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 46 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,90 gram; 1 bungkus plastik besar klip transparan berisikan 29 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram; 1 bal plastik klip transparan kosong; 1 buah tas selempang warna hijau; 1 buah timbangan elektrik warna silver; 1 buah kotak kaca mata merk optik asean warna hijau; 1 buah handphone android merk oppo warna hitam; uang tunai senilai Rp72.000; 1 buah pipet runcing/sekop.
“Dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seluruhnya adalah 22,54 gram,” ujar AKP R Silalahi,SH, Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Menurut Silalahi, kepada petugas, tersangka MSS alias A mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki (masih lidik) dan masih dalam pengejaran. Kemudian, terhadap tersangka dan barang buktinya itu langsung disita dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka sendiri, ujarnya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












