POSMETROMEDAN.com- Plt Bupati Langkat Syah Afandin menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas lingkungan Pemkab Langkat TA 2024, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (16/1/24).
Penandatanganan ini dilaksanakan berdasarkan :
- Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Peraturan MenpanRB nomor 53 tahun 2024 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
- Peraturan MenpanRB nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
Syah Afandin menjelaskan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ini menjadi suatu kewajiban yang diperintahkan oleh MenpanRB dan Mendagri, tujuannya agar ada rambu rambu dalam menjalankan pemerintahan,” jelasnya.
“Penilaian terkait kinerja kita terkadang rendah, itu karena ketidakmampuan kita dalam menjalankan program yang kita buat. Saya harapkan program yang telah kita susun harus kita laksanakan,” pungkasnya.
Sekdakab Langkat Amril Nasution menyampaikan penandatanganan (teken) di ikuti tiga staf ahli, tiga asisten dan inspektur.
Juga 31 kepala dinas/kantor/badan/direktur rumah sakit, 23 camat dan 9 kabag setdakab.
“Diharapkan menjadi bentuk komitmen agar meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,” ujarnya.
Giat ini, lanjut, juga diharapkan menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan, dasar untuk evaluasi atas perkembangan kinerja dan dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin