Pengendali Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Kelas IB Binjai

oleh
Terdakwa kasus narkotika, Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Binjai, Rabu (27/12) kemarin. (Ist/Dok.PN Binjai)

Posmetromedan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda, menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Binjai, Rabu (27/12) kemarin.

JPU menilai, Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu secara sah dan meyakinkan bertindak sebagai pengendali narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Binjai.

Terdakwa pertama kali diamankan oleh BNN Provinsi Sumut karena terlibat dalam jaringan peredaran barang haram narkotika seberat 4.000 gram dari balik penjara.

Atas perbuatannya, JPU menilai Terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Aniaya Bayi Hingga Tewas

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 3 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut adalah bentuk komitmen penegak hukum atas perang terhadap narkoba.

BACA JUGA..  Politisi Gerindra Ade Jona Prasetyo Disebut Saksi di Sidang Korupsi Proyek DJKA, Mahasiswa Desak Kejagung Bertindak Tegas

“Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius dan tidak main-main dalam penindakan serta pemberantasan narkotika,” jelas Adre Wanda Ginting.

Ia berharap, tuntutan ini akan memberi efek jera bagi calon pelaku lainnya, terutama di wilayah Kota Binjai. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing