Aksi Tipu-Tipu Viral di Tiktok, 2 WNA Iran Ditahan di Kantor Imigrasi Sibolga

oleh
Inilah kedua Warga Negara Ading (WNA) asal Iran yang ditahan pihak Imigrasi Kota Sibolga, kasus aksi penipuan di media sosial seperti Tiktok. (Hum.Imigrasi Sibolga for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Lantaran aksi diduga menipunya viral di berbagai media sosial (medsos) seperti Tiktok, dua warga negara asing (WNA) asal Iran ditahan di kantor Imigrasi Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kedua pria itu sempat viral di medsos karena diduga melakukan aksi kejahatan di Kota Sibolga beberapa waktu lalu.

“Kedua WNA dikenakan pasal 75 ayat 1 tahun 2021 tentang keimigrasian,” jelas kepala Kantor Imigrasi Kota Sibolga, Saroha Manullang, Kamis (28/12).

AAM dan MEA, kata Saroha, melakukan aksi penipuan dan pencurian di beberapa kota.

“Modusnya dengan menukar uang dan belanja aksesoris selular. Aksi kedua WNA itu juga sudah viral di TikTok dan Facebook,” papar Saroha.

Masih penjelasan Saroha, dua warga asal Iran itu sempat beraksi di Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng).

BACA JUGA..  Polres Langkat Didesak Guru Honorer Percepat Penyelidikan Meilisya

Keduanya disebutkan diduga melakukan pencurian terhadap warga setempat.

Atas aksinya tersebut, warga yang menjadi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

“Kemudian korban membuat laporan ke Polres Tapteng,” jelas Saroha.

Setelah menerima laporan warga, polisi pun melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keduanya.

Pelarian MEA dan AAM berakhir saat melintas di depan Pengadilan Negeri Sibolga.

“Keduanya berencana mau ke Medan,” ujar Saroha.

Saroha mengatakan, hasil penyidikan Polisi dan Imigrasi, AAM dan MEA membantah telah melakukan pencurian.

Namun pihaknya menemukan uang sebesar Rp800 ribu dan bukti transferan uang atas nama orang lain.

“Mereka mengaku bahwa uang 800ribu itu merupakan hasil penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah. Namun setelah diminta bukti penukaran, MEA dan AAM tidak bisa menunjukkan,” sebutnya.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tembak 6 Begundal

Menurut Saroha, setelah diserahkan oleh kepolisian, MEA dan AAM saat ini menjadi tahanan Kantor Imigrasi Sibolga selama 30 hari.

“MEA dan MMA ditahan sejak tanggal 17 Desember 2023,” ujar Saroha lagi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Saroha, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari MEA dan AAM, antara lain, sepatu, baju, topi, paspor, mobil Toyota Rush Nopol B 1088 BMS warna putih atas nama milik Ilham Syahria warga Jalan Ketapang UTR 1 Ujung/19 RT 12/6 Jakarta Barat.

“Dan yang paling aneh, ada cincin yang diakui warga Iran itu merupakan jimat,” kata Saroha.

BACA JUGA..  OTK Bakar Warung Nasi Tim Pemenangan Masinton-Mahmud, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Saroha mengungkapkan, MEA dan AMM masuk ke Indonesia melalui Bali pada tanggal 18 September 2023.

Dalam kasus ini, Imigrasi Sibolga juga tidak menutup pintu jika ada informasi dari warga yang merasa menjadi korban atas kelakuan MEA dan AAM.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Sebelum dideportasi (dipulangkan) ke negaranya, masyarakat yang menjadi korban WNA itu boleh berkoordinasi dengan Imigrasi Sibolga atau ke Kepolisian,” jelasnya.

Menutup, Saroha menjelaskan, MEA diketahui merupakan seorang pekerja teknisi CCTV. Sementara AAM berkerja sebagai penjual kain. Hal itu bedasarkan keterangan paspor dengan nomor A63285003 dan K61899863. (*)

Reporter: Aris Barasa
Editor: Maranatha Tobing