POSMETROMEDAN.com- Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan 26.639 jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.
Perlindungan yang diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penerima program, mereka pekerja sektor agama terdiri dari 11.000 penggali kubur, bilal mayit, guru TPQ, guru MDTA, dan guru Sekolah Minggu. Lebihnya 15.639 untuk pekerja rentan desa.
Diketahui pada launching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Langkat yang di buka Plt Bupati Langkat Syah Afandin, di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (12/12/2023).
Diketahui pada 2023 ini, Pemkab Langkat telah membuat kebijakan dalam mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor agama.
Kebijakan itu setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Langkat.
Disisi lain, dalam rangka percepatan dan peningkatan Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Langkat melalui Dinas PMD bersama Pemerintah Desa telah menganggarkan iuran bagi pekerja rentan desa.
Nilainya sebesar 2 persen dari Dana Desa (DD). Pekerja Rentan Desa yang masuk dalam kategori adalah masyarakat miskin ekstrem.
Plt Bupati Langkat menjelaskan jumlah penduduk di Langkat 1 juta lebih, dengan jumlah pekerja rentan cukup banyak.
“Ini menjadi tanggung jawab saya dan Pemkab Langkat untuk mensejahterakan mereka melalui program ini,” ujarnya.
“Ini merupakan upaya menekan angka kemiskinan sehingga tidak memunculkan masyarakat miskin yang baru jika nantinya mereka mengalami resiko sosial,” tambahnya.
Rencananya, kata Afandin, di tahun 2024 akan ditambah lebih banyak lagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar benar-benar merata kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.
Plt Bupati Langkat pun mendapatkan piagam penghargaan dari Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien.
Selanjutnya Plt Bupati Langkat menyerahkan manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta pekerja rentan Kabupaten Langkat.
Penyerahan Manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada:
- Almarhum Syafrial Hasibuan, pekerja rentan Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura. Penerima ahli waris atas nama Julia Ramianti, istri Almarhum. Ia mendapatkan manfaat klaim jaminan kematian Rp 42.000.000.
- Almarhum Sawaliah, pekerja rentan Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura. Penerima Ahli waris atas nama Syamsiah, adik kandung Almarhum. Ia mendapatkan klaim jaminan kematian Rp 42.000.000.
- Delmas Gagarin Sinulingga, karyawan PT Hakaaston Unit Pemeliharaan. Ia menerima manfaat klaim jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 171.333.330.
Penerima Kartu Peserta Pekerja Rentan:
1. Hasyimuddin (Penggali Kubur)
2. Abdul Somad (Bilal Mayit)
3. Amir Hamzah (Guru TPQ)
4. Putri Dewi Septina (Guru sekolah Minggu)
5. Bambang Sumbogo (Guru MDTA)
6. Bonadi (Pekerja Rentan Desa).(*)
Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin