Tujuh Kasus Curat Diungkap Polres Tanah Karo

oleh
Hal itu disampaikan Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Wakapolres Kompol Aron Siahaan, SH dan pejabat utama lainnya saat memaparkan keberhasilan mengungkap 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (20/11/2023) kemarin. (Marko Sembiring/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Wakapolres Kompol Aron Siahaan, SH. Dalam paparannya, Kapolres menginstruksikan untuk melakukan Operasi Sikat Toba 2023 dan dilaksanakan selama 20 hari sejak 30 Oktober 2023 sampai 19 November 2023.

BACA JUGA..  Tangan Pemilik Ganja Siap Edar Diborgol Polisi

Hasil operasi tersebut, pihaknya mengamankan 5 orang dimana tiga diantaranya yang menjadi target Operasi (TO), barang bukti berupa satu motor, satu unit TV, dan sebuah kompor panggangan.

Dari semua TO, semuanya berhasil diungkap dan telah diamankan tersangka berikut dengan barang bukti yang kesemuanya merupakan kasus curat.

“Hasil identifikasi dan penyelidikan intensif Satreskrim, terhadap Laporan Polisi pada target operasi tersebut, berhasil kita ungkap semuanya berikut tersangka dan barang buktinya,” papar Kapolres, Senin (20/11) malam.

BACA JUGA..  Pria Asal Medan Dijemput Polisi, Kasusnya Miliki 1,12 Gram Sabu

Selain dari target operasi, pihaknya  juga berhasil mengungkap 1 orang non target, dalam kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan.

Para tersangka yang telah diamankan akan dikenakan pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)

Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing