Posmetromedan.com – Merasa terusik karena mesin judi tembak ikan dirusak warga. 9 oknum anggota Yonif 121/MK Deliserdang mengeroyok dan menganiaya warga berinisial AR (36).
Informasi yang diterima Posmetromedan.con di lokasi, pada Sabtu (18/11/2023) malam lalu mengatakan, pada malam hari itu, (AR) mendatangi lokasi mesin judi tembak ikan didusun IV (Kebun sayur) Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kehadiran (AR) disitu bersama warga untuk menutup lokasi mesin judi tembak ikan tersebut, karena sudah meresahkan warga sekitar.
Disitu, (AR) berkata agar pihak pengelola segera menutup lokasi mesin judi tembak ikan itu.
Namun, perkataanya tidak direspon oleh pihak pengelola, merasa kesal (AR) pun langsung merusak mesin judi tembak ikan tersebut.
Tak terima dengan pengerusakan yang dilakukan oleh (AR), sejumlah oknum anggota Yonif 121/MK yang diduga membekingi mesin judi tembak ikan berinisial Kopda A, Praka A, Pratu Y, Kopda H, Pratu R, Pratu A dkk mendatangi rumah (AR) didusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Tanpa basa basi, berkisar 9 orang oknum anggota Yonif 121/MK itu langsung mengeroyok dan menganiaya (AR).
Akibat dari penganiyaan ini (AR) mengalami luka lebam dikelopak mata sebelah kanan dan luka memar di sebelah hidung.
Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota Yonif 121/MK terhadap (AR) ditenggarai karena telah merusak mesin judi tembak ikan yang diduga dibekingi oleh oknum anggota Yonif 121/MK ini.
Tak terima atas pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tersebut, korban (AR) pun melaporkan pengeroyokan dan penganiyaan ini ke Polisi Militer Masubdenpom Lubuk Pakam, pada Senin (20/11/2023).
Laporannya pun diterima diunit pelayanan dan pengaduan Polsii Militer berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor LP/11/XI/2023.
Kini kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota Yonif 121/MK ini masih dalam penyelidikan pihak Subdenpom (Polisi Militer) Lubuk Pakam. (*)
Reporter: Surya Hasibuan SH
Editor: Marantha Tobing