Polres Sergai Kawal Penertiban APS Oleh Bawaslu

oleh
Sejumlah personil Polres Serdangbedagai (Sergai) ikut mengamankan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para calon legistatif yang dilakukan Bawaslu Sergai, Rabu (25/11/2023) kemarin. (Surya Hasibuan,SH/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Sejumlah personil Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengawal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para calon anggota legislatif yang ada di wilayah Kabupaten Sergai oleh Bawaslu Sergai, Rabu (15/11).

Sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan apel kesiapan dipimpin Ketua Bawaslu Sergai di halaman Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen yang turut ke lokasi kepada awak media mengatakan, dalam mengawal penertiban APS tersebut, personel Polres Sergai dipimpin Kasat Intelkam AKP Siswoyo dan Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan bersama personil Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Sergai.

BACA JUGA..  Pengecer Pil Ekstasi Diringkus 

“Kita melakukan Pengamanan kegiatan Bawaslu dan Sat Pol PP Kabupaten Sergai untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di sepanjang Jalan lintas Medan-Tebingtinggi, mulai Perbaungan hingga Sei Bamban,” ungkapnya.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat menyambut gelaran Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA..  Pengecer Pil Ekstasi Diringkus 

Turut hadir, Asisten I Pemkab Serdang Bedagai Hj. Nina Delina, S.Sos, M.Si, Kadis Pol PP Pemkab. Serdang Bedagai M. Wahyudi, S.STP, Kadis Kominfo Pemkab Serdang Bedagai Ingan Malem Tarigan, SE, Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP Siswoyo, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, SH, MH, Kejaksaan Negeri Sergai diwakili Hafiz Akbar Ritonga, S.H, Para Anggota Bawaslu dan Staf Bawaslu Sergai, Petugas penertiban dari Sat Pol PP Pemkab Sergai, Petugas pengamanan dari Polres Serdang Bedagai dan Kodim 0204/DS.

BACA JUGA..  Pengecer Pil Ekstasi Diringkus 

“Pengamanan kita terhadap kegiatan Bawaslu ini adalah berdasarkan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2023 bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap,” tegasnya. (*)

Reporter: Surya Hasibuan, SH
Editor: Maranatha Tobing