Polres Sergai Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba

oleh
Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen saat memberikan edukasi bahaya narkoba kepada puluhan siswa/i Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan kunjungan study tour ke Polres Sergai, Senin (13/11) sore kemarin. (Surya Hasibuan/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com –  Puluhan Siswa/i Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan kunjungan study tour ke Polres Sergai, Senin (13/11) sore.

Kedatangan rombongan siswa SMKN 2 Sei Rampah tersebut diterima Kasikum AKP Mula Sinaga didampingi Kasiwas AKP Eryuzalman dan Kasi Humas Ipda Brimen untuk selanjutnya melakukan pertemuan di Aula Patriatama Polres Sergai.

Di hadapan para siswa/i, AKP Mula Sinaga dan Kasiwas AKP Eryuzalman secara bergantian menjelaskan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegakan hukum.

Ia juga menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba serta efeknya, yang jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan menyebabkan ketergantungan, serta merusak jaringan otak.

BACA JUGA..  Warga Beri Info, Transaksi Sabu Gagal

Sedangkan Kasi Humas Ipda Brimen mengimbau para siswa/i untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) agar tidak tersandung masalah hukum, pergunakan kemajuan teknologi untuk menambah wawasan dan mampu memahami aturan hukum.

“Adik-adik juga harus paham aturan hukum, khusus kepada pelajar usia 17 tahun sesuai persyaratan agar mengurus permohonan SIM ke Kantor Sat Lantas Polres Sergai untuk taat tertib berlalu lintas mengendarai kendaraan,” papar Brimen.

Pada kesempatan itu Kasi Humas juga menyampaikan apresiasi dari Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta atas kepedulian Adik-adik Pelajar memilih study tour ke Polres Sergai dan diharapkan turut berperan menjaga situasi kondusif menjadi cooling system dalam gelaran Pemilu damai 2024 karena tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.

BACA JUGA..  ASN Pemko Tebingtinggi Ditahan, Kasusnya Sabu

“Dan Adik-adik juga sesuai aturan hukum turut andil dalam Pemilu 2024 yaitu hak pilih, bahwa warga negara indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun mempunyai hak memilih berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1),” pungkasnya.

Perwakilan siswa/i SMKN 2 Sei Rampah, Ririn Arianti menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta dan jajaran yang telah menerima kunjungan mereka.

“Awalnya kami takut ke kantor polisi, namun dengan diterimanya kunjungan kami ini, dan setelah mendengarkan penjelasan dari bapak-bapak, kami yakin bahwa polisi itu benar-benar pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA..  Poldasu Gulung Komplotan Perampok Antar Provinsi,  3 Orang Ditembak 1 Buron

Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya. Kegiatan diakhiri dengan mengunjungi langsung kantor Satuan Fungsi Polres Sergai.

“Jika adik-adik mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak,” pungkas Brimen. (*)

Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Oki Budiman