Posmetromedan.com – Personel Polsek Torgamba bersama personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (2/11).
Ia adalah pria bernama Juhirpan alias Panjul (32), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga menjelaskan, tersangka ditangkap di Kampung Kambing, Pasar 1, Desa Aek Raso, Torgamba, Labusel.
Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 12,50 gram, 9 plastik klip diduga berisi sabu, 1 HandPhone (HP) dan uang Rp 300.000, diduga hasil penjualan.
“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah karena di Kampung Kambing sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Maringan, Sabtu (4/11).
Untuk dapat menangkap tersangka, sambung Maringan, pihaknya terlebih dahulu mengamati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
“Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya,” ujarnya.
Dihadapan petugas kepolisian, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya, warga Bagan Batu.
“Sudah dilakukan pengembangan terhadap seseorang laki-laki yang tidak dikenal, warga Bagan Batu batu, namun belum berhasil ditemukan,” tutup Maringan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke komando. (*)
Reporter: Niko Rambe
Editor: Maranatha Tobing