Polres Labusel Berantas Narkoba, Pengedar 12,50 Gram Sabu Ditangkap

oleh
Juhirpan bersama barang bukti Sabu, berpose di Mapolres Labuhanbatu Selatan. Pengedar ini telah dijebloskan ke dalam tahanan. (Niko Rambe/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Polsek Torgamba bersama personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (2/11).

Ia adalah pria bernama Juhirpan alias Panjul (32), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga menjelaskan, tersangka ditangkap di Kampung Kambing, Pasar 1, Desa Aek Raso, Torgamba, Labusel.

BACA JUGA..  Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 12,50 gram, 9 plastik klip diduga berisi sabu, 1 HandPhone (HP) dan uang Rp 300.000, diduga hasil penjualan.

“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah karena di Kampung Kambing sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Maringan, Sabtu (4/11).

Untuk dapat menangkap tersangka, sambung Maringan, pihaknya terlebih dahulu mengamati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

BACA JUGA..  PT Karya Hevea Indonesia Berikan Bantuan Pengadaan Pupuk ke Petani Sergai 

“Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya,” ujarnya.

Dihadapan petugas kepolisian, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya, warga Bagan Batu.

“Sudah dilakukan pengembangan terhadap seseorang laki-laki yang tidak dikenal, warga Bagan Batu batu, namun belum berhasil ditemukan,” tutup Maringan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke komando. (*)

BACA JUGA..  Personel Polda Sumut Dibacok Bandar Sabu Langkat

Reporter: Niko Rambe
Editor: Maranatha Tobing