Posmetromedan.com – Camat Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial ZA dituding melakukan pungutan liar kepada 5 kepala desa (Kades) di wilayahnya. Disebut, masing-masing Kades wajib menyetor Rp.5 juta apabila mengajukan pencairan Tambahan Anggaran Dana Desa (ADD).
Diketahui, tambahan ADD ini dialokasikan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, berdasarkan kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan sekaligus paling cepat bulan September 2023, dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pemdes yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan seperti mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Berdasarkan peruntukan tambahan ADD diatas, diduga, oknum Camat Lawe Bulan berinisial ZA mengambil keuntungan pribadinya.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Aceh Tenggara (Agara), Datuk Raja Mat Dewa kepada Posmetromedan.com pada Kamis (30/11/2023) mengatakan, dugaan tindakan pungutan liar oknum Camat Lawe Bulan itu, sangat disayangkan.
Dijelaskannya, si Camat ZA mengancam para kepala desa tidak akan menandatangani berkas pengajuan pencairan tambahan ADD, apabila tidak bersedia memberikan Rp.5 juta.
“Cukup disayangkan untuk pengajuan penarikan dana tambahan ADD tahun 2023 di Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, diduga ada Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Camat,” sebut Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Datuk Raja Mat Dewa.
Kata Datuk lagi, di Kecamatan Lawe Bulan yang mendapatkan Dana tambahan Alokasi Dana Desa berjumlah 5 desa, Desa Bahagia; Kuta Galuh Asli; Perapat Timur; Kuta Buluh Botong; dan Tenembak Juhar.
Dengan adanya dana tambahan ADD di Kecamatan Lawe Bulan setiap kepala desa yang mau mengajukan pencairan diduga harus menyetor kepada Camat Rp.5 juta tiap kepala desa. Kalau kepala desa tidak mau, Camat tidak bersedia menandatangani surat pengajuan.
“Dan kita minta kepada Pj Bupati Syakir untuk segera memanggil kepala desa yang diduga kena Pungli oleh Camat Lawe Bulan, untuk ditanyakan apa betul camat ada melakukan pemerasan kepada kepala desa yang mendapat DD tambahan untuk pengajuan pencairan. Bila betul ada dilakukan pemerasan kepada kepala desa, copot jabatan camat dan laporkan ke APH supaya diproses secara hukum yang berlaku. Ini tidak bisa dibiarkan biar ada efek jera kepada camat-camat lain,” tambah Datuk Raja Mat Dewa, mengakhiri.
Sementara itu, ditempat terpisah, Posmetromedan.com mencoba konfirmasi dugaan pungutan liar tersebut kepada ZA selaku Camat Lawe Bulan.
Camat ZA membantah tudingan Pungli tersebut.
“Itu tidak benar, proses pencairan dana tambahan untuk 5 kute dalam wilayah kecamatan lawe bulan telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan,” sebut ZA via perpesanan WhattsApp kepada wartawan Posmetromedan.com. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing