Posmetromedan.com – Untuk mengatasi banjir yang kerab melanda pemukiman saat musim hujan, warga mendambakan pembangunan normalisasi aliran Sungai (Aek) Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel). Harapan itu, disampaikan sebagai bentuk aspirasi atau usulan pada saat reses Anggota DPRD Sumut, Syamsul Qamar, Kamis (19/10/2023) lalu, di Desa Garoga, Batangtoru.
Dimana, usulan itu muncul pada sesi dialog atau tanya jawab. Warga langsung mengutarakan, normalisasi Aek Garoga dan Sungai Batangtoru sudah sangat layak diperhatikan dan menjadi prioritas. Apalagi, disepanjang sungai, terdapat hamparan persawahan, yang merupakan sumber utama bagi warga sebagai mata pencaharian.
Pasalnya, ketika musim hujan tiba, dapat dipastikan terjadinya luapan air yang menggenangi tanaman padi. Sehingga kerap terjadi gagal panen. Terlebih di areal persawahan, Pulo Godang Batangtoru.
Menanggapi usulan, aspirasi dan harapan masyarakat banyak tersebut, Syamsul Qamar selaku Wakil Rakyat yang duduk di kursi Legislatif, DPRD Sumut menyatakan akan memperjuangkannya melalui rapat-rapat DPRD Sumut dengan Dinas terkait di Pempropsu.
PNS Bakal Gantikan 67 Kades di Tapsel
Pada reses itu juga terungkap bahwa sebanyak 67 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapsel yang berakhir masa jabatannya di tahun 2024, bakal digantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Penjabat Kepala Desa hingga 1 tahun lamanya dan bahkan bisa lebih.
Padahal Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 100.3.5.5/244/SJ Perihal: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tertanggal 14 Januari 2023 atau sekitar sembilan bulan yang lalu, telah memberi peluang kepada Bupati dan Walikota se Indonesia mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pllkades).
Adapun Pilkades yang dipercepat pelaksanaannya itu ialah desa-desa yang masa periode Kepala Desanya berakhir antara 1 November 2023 sampai selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Jika Pilkades tidak dilaksanakan sampai akhir bulan Oktober ini, maka baru boleh dilaksanakan setelah selesai tahapan Pilkada Serentak tahun 2024. Dapat dipastikan Pilkades akan digelar di tahun 2025,” ucap warga.
Sebab, bisa saja hasil Pilkada ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi sehingga terjadi pemungutan suara ulang. Jika Pilkada digelar bulan September atau November 2024, berarti tahapan akan selesai Desember 2024 dan mungkin saja sampai awal tahun 2025.
“Sementara masa jabatan 67 Kepala Desa ini rata-rata berakhir bulan Mei 2024. Artinya ,akan ada PNS yang ditugaskan menjadi Penjabat Kepala Desa di desa kami, hampir 1 tahun lamanya dan bahkan bisa lebih,” sebut mereka.
Anggota DPRD Sumut, Syamsul Qamar, sangat prihatin dengan kondisi yang disampaikan para Kepala Desa ini. Semestinya, Pemkab Tapsel tanggap dan apalagi sembilan bulan sebelumnya Mendagri telah menyurati Bupati/Walikota dan Gubernur se Indonesia.
“Kita baru tahu ini dan akan mencari apa alasan 67 Pilkades di Tapsel tidak dipercepat, padahal Mendagri telah memberi ruang untuk percepatannya. Kita juga akan cermati tentang sebenarnya, ada apa dan apa ada,” kata SQ dengan nada setengah bertanya.
Tapsel, termasuk daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dapat dipastikan, Pilkades di 67 desa tidak akan digelar sebelum proses Pilkada 2024 berakhir. Kepala Desa yang berakhir jabatannya akan digantikan PNS yang dihunjuk menjadi Penjabat Kepala Desa.
Padahal kalau dilaksanakan Pilkades dengan mempedomani surat Mendagri tersebut dan pelantikan Kades terpilih dilakukan setelah berakhirnya periode Kades saat ini, maka kepemimpinan Kades terpilih jauh ‘lebih efektif dan efisien dalam perjalanan Pemerintah Desa’ antara lain karena Kades nya berdomisili di Desa yang dipimpinnya, ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Sumut itu.
Pada reses ini, SQ membawa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Sumut Syahrul M. Pasaribu mendampinginya. Kemudian ia minta mantan Bupati Tapsel tersebut untuk memberikan tanggapan.
Syahrul Pasaribu yang juga pendiri dan Ketua Dewan Pakar BKMT Tapsel periode 2022-2026 itu, membenarkan bahwa sembilan bulan yang lalu Mendagri menyurati Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia. Yakni tentang pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Kepada Bupati atau Walikota diminta, apabila di daerahnya ada Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 sampai selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dibolehkan mempercepat penyelenggaraan Pilkades.
Dalam surat itu juga disampaikan, bagi Bupati atau Walikota yang melaksanakan Pilkades agar berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau FORKOPIMDA.
Bupati dan Walikota yang melaksanakan Pilkades sebelum 1 November 2023 ataupun setelah selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, diminta agar melaporkannya ke Gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.
Di Tapanuli Bagian Selatan, Pilkades yang dipercepat dengan mempedomadi surat Mendagri itu telah dilaksanakan Walikota Padangsidimpuan saat dijabat Irsan Efendi Nasution yaitu melaksanakan pilkades tanggal 24 Agustus yang lalu, sementara akhir masa jabatan seluruh Kepala Desa relatif masih lama.
Tentang apa yang disampaikan para Kepala Desa di Tapsel, Syahrul menyatakan keheranannya. Kemudian ia minta 67 Kepala Desa yang berakhir jabatannya di tahun 2024 itu selalu menjaga kekompakan dan kebersamaan dengan rakyat.
“Jika kebersamaan dan kekompakan terjaga baik dengan rakyat, dalam jangka waktu satu tahun lebihpun Pilkades digelar dan saudara ikut berkontestasi, insha Allah tetap dipilih rakyat,” pesan Bupati Tapsel periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang tetap peduli pada rakyat yang pernah dipimpinnya itu. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing












