Pengusaha & Pengangkut Tambang Ilegal Diringkus Polres Taput

oleh
Ketiga tersangka kasus penambangan ilegal galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berhasil diringkus Satreskrim Polres Taput. (Hum.Polres for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tiga orang pelaku tambang ilegal galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berhasil diringkus Satreskrim Polres Taput.

Para pelaku yakni Chandra Sianturi (44)  warga Jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Bastian Rajagukguk (23) warga Dolok Martumbur,  Kecamatan Muara, Taput, serta Amihut Gamalie Sianturi (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan,  Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan mengatakan, ketiganya ditangkap saat beraktifitas di lokasi tambang, Sabtu (21/10).

BACA JUGA..  Gerebek Gudang, Satnarkoba Polrestabes Temukan 5 Kg Sabu

“Diantara ketiga orang tersebut, 1 diantaranya sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan pengangkut bahan galian,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (24/10).

Masih AKP Delianto Habeahan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat yang menyebut aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.

“Saat tim turun ke lapangan, kita menemukan aktivitas penambangan lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excavator dan mobil truck bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual,” terangnya.

BACA JUGA..  Karyawan Pabrik Bubuk Teh Tewas Dilindas Truk Tangki

Dihadapan petugas kepolisian, ketiganya tak mampu menunjukkan izin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mereka langsung diamankan ke Polres Taput untuk menjalani pemeriksaan.

“Sebelum penangkapan ini, kami telah mendatangi lokasi untuk mengimbau agar seluruh penambangan liar atau ilegal dihentikan sebelum memiliki izin,” kata Kasat.

Delianto menyebutkan, selama ini masyarakat sebagai pemilik lahan menyebut bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain mengamankan ketiganya, polisi turut menyita barang bukti seperti 1 unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.

BACA JUGA..  Hamili Putri, Ayah Ditangkap

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan Pasal 158 dan atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Ttg Perubahan UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA),” tutupnya. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing