Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap 33 kasus dan mengamankan 37 orang penyalahguna narkoba terhitung sejak 18 September hingga 23 Oktober 2023.
Kepada awak media, Plh Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Rudi Asman didampingi Ps Kasat Narkoba Iptu Aris Darma Barus menyampaikan, pengungkapan ini menindaklanjuti Program Prioritas Kapolda Sumut soal Narkotika musuh bersama.
Apa lagi, jajaran Polres Tebingtinggi telah membentuk 6 tim khusus untuk penanganan narkoba.
“Dalam kurun waktu tersebut, kita berhasil mengungkap 33 kasus ekstraordinary tersebut dengan jumlah 37 orang pelaku,” jelasnya, Selasa (24/10).
Dalam pengungkapan itu, petugas turut menyita barang bukti sabu seberat 81,21 gram, ganja seberat 30,42 gram, pil ekstasi sebanyak 38,5 butir, uang tunai Rp9.322.000,- serta 25 unit HandPhone android dari tangan para pelaku.
“Saat ini Polres Tebingtinggi lagi gencar-gencarnya untuk pengungkapan kasus narkoba sesuai dengan program Bapak Kapolda Sumut,” tutupnya. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman