Posmetromedan.com – Dua pria pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap supir truk berhasil diamankan personel Polsek Pancur Batu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berinisial SG (45) warga Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Deli serdang dan AM (49) warga Desa Baru Pancur Batu, Deliserdang, kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Keterangan diperoleh, keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap supir truk pengangkutan ekspedisi pada Kamis (2/9) lalu sekira Pukul 20.20 WIB di Jalan Jamin Ginting, Simpang Jalan Masjid, Dusun lV, Desa Durin Sembelang, Pancur Batu, Deliserdang.
Tidak terima diperas, supir bernama Sudirmanto (32) warga Kampung Bhakti, Desa Lawe Tawar, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, melaporkannya ke Polsek Pancur Baru.
Kepada awak media, Kapolsek Pancur Batu Kompol Norman Sihite mengatakan, saat itu Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 19.40 WIB korban melintas di TKP membawa truck pengangkutan.
Sampai di TKP melintas dari sisi sebelah kiri datang beberapa orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, kemudian melempar batu dan sebilah parang ke arah pintu sebelah kiri supir.
Akibatnya, kaca pintu tersebut pecah, berikut batu dan parang masuk ke dalam truk.
Namun, korban melaju terus ke atas, dan sesampai di Desa Namoriam memutarkan truknya menuju ke Polsek Pancur Batu dengan membuat laporan.
Setelah dari laporan korban, polisi melakukan olah dan cek TKP.
“Barang bukti yang diamankan unit Reskrim Polsek Pancur Batu adalah pecahan kaca pintu mobil truk, sebuah batu koral sebesar mangga untuk melempar, sebilah parang di gunakan pelaku yang di lemparkan ke dalam truk, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 2609 MAA yang di gunakan terduga pelaku, dan celana yang digunakan pelaku dan sebua pisau belati (tumbuk lada),” jelas Kapolsek, Kamis (21/9).
Masih keterangan Kapolsek, kedua pelaku diamankan dari samping rumah makan padang Jalan Jamin Ginting, Dusun l, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Senin (4/9) malam.
Hasil interogasi, SG mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama AM.
Kemudian tim memboyongnya ke kantor guna di proses lebih lanjut. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing