Posmetromedan.com – Mengingat partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024, PPK harus pro aktif dalam menyahuti dan menjalankan berbagai tahapan, terutama dalam penyusunan daftar pemilih, termasuk penyusunan DPTb.
Hal ini ditegaskan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumateta Utara Yulhasni, SS, MSi saat memberi pencerahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) se Tapanuli Selatan (Tapsel) terkait penyusunan Daftat Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Pencerahan terhadap badan adhoc tingkat PKK yang digelar di Aula Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok, Tapsel dibuka anggota KPU Tapsel Syawaluddin Lubis, Rabu (16/8) dan dihadiri anggota KPU Tapsel Efendi Rambe, Kemri Syafii dan Zulhajji Siregar.
“Jangan sampai warga tidak terlayani dalam penyusunan DPTb,” tegas Yulhasni.
Yulhasni yang membidangi Divisi Data dan Informasi KPU Sumut menjelaskan, penyusunan DPTb Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan ruang kepada semua orang, yang memiliki hak pilih. Sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, seperti pemilih yang sudah terdaftar di DPT, namun pindah memilih karena keadaan tertentu.
Sementara itu, koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tapsel, Efendi Rambe dalam rapat koordinasi tersebut menuturkan, dasar penyusunan DPTb Pemilu 2024 yakni UU No.7 Tahun 2017, UU No.27 Tahun 2022, PKPU No.7 Tahun 2023 jo PKPU No.7 Tahun 2022, Keputusan KPU No.27 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 35 Tahun 2023.
Dijelaskan, syarat pindah memilih yakni bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap/mendmpingi psien rawat inap, tertimpa bencana, tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di pnti sodial atau panti rehabilitasi, menjalani rehbilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindh domisili.
Disebut, pemilih yang akan pindah memilih, bisa langsung datang ke KPU atau PPLN maupun ke PPK dan PPS pada daerah asal atau daerah tujuan. Kemudian jajaran KPU akan melayani pemilih, setelah menerima dan melakukan verifikasi data dokumen kependudukan, dan dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing












