Polres Aceh Tenggara Gercep, Dua Pembunuh Siswa SMKN 2 Kutacane Ditangkap dalam Hitungan Jam

oleh
Inilah tampang kedua pelaku pembunuhan siswa SMKN 2 Kutacane, Aceh Tenggara. Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Tenggara. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara bergerak cepat mengungkap pembunuhan siswa SMKN 2 Kutacane. Dalam waktu singkat, dua pelakunya ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, sorang siswa SMKN 2 Kutacane bernama Yuki Adli Putra (16) kelas XI, ditemukan tewas dengan usus terburai di Desa Lawe Bekung, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu siang (23/8/2023).

Pada siang tadi, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi SH MH, kepada Posmetromedan.com membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan tim nya sedang memburu pelaku.

Dan pada malam harinya (Rabu, 23/8/2023) tim gabungan Reskrim dan Intelkam berhasil membekuk 2 pelaku pembunuhan korban. Kedua pelaku ditangkap dari rumahnya di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada pukul 19.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial S alias Anggur Merah (40) warga Desa Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, dan RAK (17)
Warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

BACA JUGA..  Wanita Penjual Gadis Dibawah Umur, Divonis 6 Tahun Penjara

Keterangan diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan kedua pelaku atas laporan paman korban bernama Irwan Faisal (30) ke Polres Aceh Tenggara dengan nomor laporan : LPB/152/VIII/2023, Tanggal 23 Agustus 2023.

“Kita telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan pelajar SMKN 2 Kutacane di Desa Lawe Bekung pada hari ini Rabu (23/8/2023),” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH, kepada Posmetromedan.com.

Kronologi pembunuhan itu, sesuai penjelasan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH, MH, pada hari Senin (21/8/2023) tersangka Rak menggadaikan HP Redmi milik korban seharga Rp500 ribu. Kemudian pada hari Selasa (22/8/2023) pukul 24.00 WIB korban menjumpai tersangka Rak di Desa Bacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan dengan tujuan untuk menebus HP.

Selanjutnya, korban bersama tersangka Rak mengendarai sepedamotor. Tapi di tengah jembatan Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan tersangka Rak menghentikan sepedamotor dan disana tersangka Anggur sudah menunggu. Dimana sebelumnya kedua tersangka sudah  berencana untuk merampok korban.

BACA JUGA..  Jual Sabu, Monster Dijebloskan ke Penjara 

Dari jembatan, korban dan kedua tersangka berbonceng tiga. Tersangka Anggur membawa sepedamotor, korban ditengah dan tersangka Rak dibelakang. Tersangka Anggur melajukan sepedamotor menuju lokasi pembunuhan di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar.

Sampai disana tersangka Anggur menghentikan sepedamotor lalu mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam perut korban Yuki Adli Putra sebanyak 1 kali. Korban berusaha melarikan diri. Tapi tersangka Anggur kembali menikam korban dari arah belakang sehingga korban jatuh ke tanah.

Saat korban jatuh, tersangka kembali menikami korban, seperti ke punggung dan kepala korban. Saat korban tidak berdaya lagi kedua pelaku melarikan diri mengendarai sepedamotor korban.

Besoknya, hari ini Rabu (23/8/2023) warga pun menemukan Yuki Adli Putra dalam kondisi meninggal dunia dengan usus terburai dan luka lainnya. Begitu mendapat kabar penemuan mayat, Polres ACeh Tenggara langsung bergerak cepat.

Melalui seorang informan, tim gabungan Reskrim dan Intelkam mendapat titik terang bahwa pelaku hendak menjual sepedamotor korban seharga Rp5,5 juta.

BACA JUGA..  Pastikan Situasi Kondusif, Polrestabes Medan Patroli di Kantor Bawaslu dan KPU Sumut

Selanjutnya tim gabungam langsung bergerak ke rumah tersangka. Di sana polisi berhasil menemukan kedua tersangka beserta sepedamotor korban yang belum sempat dijual.

Kedu tersangka tidak berkutik saat ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 satu unit sepedamotor Honda Beat BL 5644 HO; 1 HP milik korban merk redmi 9c; Kartu HP korban dengan nomor 085392132839; 1 buah pisau dalam keadaan bengkok yang digunakan pelaku menghabisi korban; baju milik korban; celana pelaku yang diperkirakan dipakai saat mengeksekusi korban serta sepatu milik korban.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara.

Dijelaskan Kasat Reskrim, motip kedua tersangka menghabisi korban adalah pencurian dengan kekerasan.

“Pasal yang disangkakan kepada kedua terzangka adalah Pasal 340 jo 338 Jo 365 KUHP,” sebut kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing