Posmetromedan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan dua orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Penetapan itu dilaksanakan melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Dua orang tersangka yang diamankan yaitu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi berinisial GBS, yang sekarang berdinas sebagai Asisten III Pemerintah Kota Tebingtinggi dan rekanan kerja berinisial PH selaku pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebingtinggi Hiras A. Silaban didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ris Sigiro yang dikonfirmasi Posmetromedan.com di kantornya, Selasa (08/08/2023) mengatakan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin (07/08/2023) malam kemarin.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” terang Hiras.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi sebesar Rp203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebingtinggi sendiri yang dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp 11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total.
“Ini akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pembangunan pasar induk yang menelan anggaran total Rp11 Milar, dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka yang lain terkait kasus ini,” tutup Haris. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












