Posmetromedan.com – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) M Saleh Selian meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Propinsi Aceh mencopot jabatan Kepala SMAN 2 Lawe Sigala-gala. Pencopotan itu disampaikan terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bos, dana Komite serta dana Osis.
Dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Kepala sekolah SMAN 2 Lawe Sigala-gala, Anwar dan timnya, karena selama ini tidak pernah ada transparasi penggunaan dana-dana tersebut. Seperti kewajiban siswa tiap bulan dana Komite dan dana Osis, tidak pernah dipaparkan untuk apa saja sumbangan wajib itu.
“Kita tahu tidak ada larangan komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong – royong, bahkan diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ujar Saleh.
Seperti hal nya yang dilakukan SMAN 2 Lawe Sigala-gala. Di sekolah tersebut dana Komite atau uang Osis (sumbangan) dijadikan kewajiban siswa yang harus dibayar setiap bulannya yang ditentukan besarannya oleh komite sekolah sebagai pengganti SPP.
“Kita perlu tahu juga kegunaan uang komite atau uang osis yang dibayar siswa SMAN 2 Lawe Sigala-gala setiap bulannya. Misalnya jumla siswa 300 orang dan tiap siswa wajib membayar uang komite Rp 40.000/ bulan dan uang osis Rp 10.000/bulan. Ini jumlahnya besar kalau dikalikan perbulan hingga pertahun. Tapi parahnya, pihak sekolah tidak pernah menerangkan kemana saja dana kewajiban (sumbangan pengganti SPP) itu dipergunakan. Padahal, aturannya pihak sekolah wajib mensosialisasikan penggunaan dana itu kepada orangtua atau wali murid,” tegas M Saleh Selian kepada Posmetromedan.com pada Selasa (29/8/2023).
Kata M Saleh lagi, karena adanya sumbangan komite sekolah menjadi pungutan wajib setiap bulannya inilah yang mengindikasikan pihak sekolah telah mempraktekkan pungutan liar (Pungli) kepada murid. Padahal pemerintah telah menyediakan anggaran dana Bos bagi siswa yang digunakan pihak sekolah untuk menghindari terhadinya Pungli sebagaimana 13 poin tentang penggunaan dana Bos.
“Pungutan wajib komite sekolah yang dibayar setiap bulannya ini biasanya dipungut menjelang pelaksanaan ujian sekolah. Bila siswa tidak membayar iuran komite sekolah ini dipastikan siswa tidak akan diberikan kesempatan mengikuti ujian,” beber M Saleh.
Saleh menyebutkan, sekolah (negeri) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.
Semua ketentuannya telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Diterangkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan; Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Komite SMAN 2 Lawe Sigala-gala Diduga Ikut Kongkalikong dengan Kepsek
Tidak transparannya penggunaan dana komite, pihak komite SMAN 2 Lawe Sigala-gala patut ikut diduga kongkalikong dengan Keoala Sekolah.
Seharusnya, komite sekolah wajib mengawasi peruntukan dana komite yang tiap bulan dikutip dari siswa. Bahkan komite sekolah seharusnya ikut mengaudit aliran dana komite dan osis yang dikumpulkan pihak sekolah. Tapi dalam prakteknya Komite sekolah diam saja.
Melihat kerancuan pengelolaan dana Komite dan dana Osis serta dana BOS di SMNA 2 Lawe Sigala-gala, M Saleh Selian meminta Kadisdik Aceh untuk segera mencopot jabatan kepala sekolah yang saat ini diemban Anwar. Bahkan, LIRA Agara juga meminta Disdik Aceh melakukan audit mendalam termasuk orang-orang yang duduk di Komite sekolah.
“Kita meminta kepada Dinas Pendidikan dan inspektorat Aceh dan APH agar segera turun lapangan dan menindak tegas oknum kepala sekolah SMAN 2 Lawe Sigala-gala Anwar yang diduga nakal. Hal ini harua dilaksanakan Disdik Aceh sebagai efek jera, dan jika dinyatakan bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas M Saleh.
Terpisah, Posmetromedan.com mencoba meminta klarifikasi atau tanggapan Kepala sekolah SMAN 2 Lawe Sigala-gala, Anwar atas dugaan ketidaktransparan pengelolaan dana Bos, dana Komite serta dana Osis di sekolah yang dipimpinnya. Tapi, hingga berita ini ditayangkan, Anwar tidak memberikan respon. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing