Curi Ikan 37 Kg, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

oleh
Kadek, pelaku pencurian 37 Kg ikan yang berhasil ditangkap Polsek Medang Deras. (Hum.Polres Batubara for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Kadek, warga Jalan Pelita Lingkungan III, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan itu ditangkap atas dugaan melakukan pencurian 37 Kg ikan jenis Senangin dari gudang Rio di Jalan Iskandar Muda, Medang Deras.

Penangkapan terhadap pelaku berusia 28 tahun itu dibenarkan Plt. Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Selasa (29/8).

BACA JUGA..  Polda Sumut Musnahkan BB Sabu & Ganja

Dijelaskan Abdi, Kadek ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada hari Minggu (27/8) lalu. Pelaku diduga masuk ke gudang Rio dengan cara merusak pintu gudang.

“Setiba di dalam gudang tersangka mengambil ikan senangin dari salah satu fiber,” jelas Iptu Abdi.

Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui MSyafi’i Nasution (37) selaku penjaga gudang, Selasa (22/8) sekira pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA..  Camat Lawe Bulan Dituding Pungli Kades Rp.5 Juta saat Pencairan Tambahan Dana Desa

Begitu mengetahui ikan milik majikannya hilang, penjaga gudang langsung memberitahukan pencurian tersebut kepada pemilik ikan Handrio Vanto (23) warga Jalan Panglima Muda, Lingkungan II, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Lalu, korban Handrio Vanto didampingi saksi M Syafi’i Nasution menuju Polsek Medang Deras dan membuat laporan pengaduan.

Menyikapi laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Jual Sabu, Monster Dijebloskan ke Penjara 

“Memanfaatkan informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan dan menangkap tersangka MS alias Kadek di salah satu rumah warga di Lingkungan IV, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Minggu (27/8/23),” tutup Iptu Abdi.

Atas perbuatanya MS alias Kadek dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan diamankan di Polsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing