Posmetromedan.com – Seorang bandar narkotika berinisial GS (30) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) dari Dusun XVI, Jalan Semut, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Senin (28/8).
Selain mengamankan GS petugas turut menyita barang bukti (BB) sabu seberat 4,50 gram, satu dompet warna merah muda dan 43 plastik klip transparan kosong berukuran kecil.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Bamban.
Setelah menerima informasi itu, tim melakukan undercover buy dengan cara melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada GS.
Ketika terduga pelaku ingin memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada personel, ia langsung ditangkap.
“Kemudian, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan tersangka. Dari hasil interogasi terhadap tersangka GS, sabu itu diperoleh tersangka dari temannya berinisial H,” ungkap Juriadi, Selasa (29/8).
Masih keterangan Juriadi, pihaknya tengah melakukan pengembangan menuju tempat H biasa mangkal, namun tidak berhasil menangkap H dan masuk Daftar pencarian orang (DPO).
“GS dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing












