POSMETROMEDAN.com – Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil menangkap tiga orang pengecer narkoba jenis Sabu.
Ketiga orang yang merupakan warga Kecamatan Medan Polonia itu masing masing bernama, Susanto alias Susan (45); Rama Satria (28) dan Andre Susanto (31).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan, ketiganya diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB dari Jalan Sejati, Gang Selamat, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu pelaku atas nama Susanto alias Susan sedang menjual narkotika jenis sabu,” jelas AKP Harjuna, Minggu (2/7/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut personel kemudian turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, personel mendapati ketiga pelaku yang diduga sedang menunggu pembeli. Kemudian saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp.250.000 untuk di jual kembali kepada konsumen nya,” lanjut Kanit.
Atas perbuatannya ketika sekawan ini kompak masuk penjara dan dipersangkakan Pasal 114 subs 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












