Penjual Kripik Disikat Polsek Indrapura, Pulaknya Curi HP

oleh
Penjual keripik berinisial J, usai ditangkap personil Polsek Indrapura, Polres Batubara dengan kasus pencurian HP. (Dok.Polres Indrapura for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Penjual keripik disikat (baca: ditangkap) personel Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara. Pria kurus itu diamankan dari SPBU Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara

Pelaku berinisial J ditangkap pada Jumat (14/7) lalu, dengan sangkaan kasus pencurian HP.

Penahanan terhadap pelaku berusia 19 tahun itu dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar.

Dikatakan Abdi, terduga pelaku warga Dusun Cinta Damai, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara tersebut diduga melakukan pencurian HandPhone (HP) milik Ahmad Akmal Marzuki (27) warga Dusun IV, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara di toko grosir milik keluarganya.

BACA JUGA..  Curi Baterai Truk, Hasilnya untuk Beli Sabu

Peristiwa pencurian tersebut diketahui ketika korban hendak mengambil HP miliknya yang berada di toko grosir.

Saat itu berada di atas meja namun tidak ada pada tempatnya lagi pada Selasa (4/7) sekira pukul 09.30 WIB.

“Selanjutnya selama beberapa hari korban mencari HP miliknya ke beberapa tempat bersama saksi Madan,” jelas Iptu Abdi, Sabtu (15/7).

BACA JUGA..  Edarkan Ekstasi, Muda-Mudi Dibekuk Polisi

Hingga pada Rabu (12/7), korban mengetahui HP miliknya ada pada J. Saat ditanya J mengakui HP tersebut bukan miliknya. Korban bersama saksi Madan kemudian meninggalkan J.

Akan tetapi, keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 118/VII / 2023 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2023.

“Setelah menerima laporan pengaduan, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan,” terangnya.

Sehari kemudian tepatnya Jumat (14/7) sekira pukul  04.00 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

BACA JUGA..  Galian C Digerebek, Excavator & 2 Dump Truk Diamankan

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, tim Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi keberadaan terduga pelaku.

Tanpa kesulitan petugas berhasil menangkap J yang saat itu tengah berjualan keripik di SPBU Sukaraja, Jumat (14/7) sekira pukul 07.00 WIB.

“J dipersangkakan melawan Pasal 362 dan atau 364 KUHPidana masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura,” tutup Iptu Abdi Tansar. (*)

Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman