Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat Ditangkap Polisi 

oleh
Pengedar narkotika jenis Sabu dan Ganja berinisial IR alias I (wajah diblur) usai dibekuk Satreskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat. (Sutrisno/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Personel Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, berhasil meringkus seorang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja dari Jalan Pelabuhan, Lingkungan II, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin kemarin (3/7) pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang harus berurusan dengan pihak kepolisian itu berinisial IR alias I (27), warga Jalan Pasar Pompa, Lingkungan II Mawar, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihotang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Pelabuhan, Lingkungan II, Kelurahan  Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu – sabu dan daun ganja kering.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

Setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar MT Sihotang bersama tin untuk melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim bersama tim melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang berinisial IR sedang  berada di Jalan Pelabuhan, Lingkungan II, tepatnya sedang berada di dalam kamar.

BACA JUGA..  Pembunuh Anak Gudang Arang Tetap Dihukum 8 Tahun

Sesampainya di lokasi, diketahui pelaku sedang berada di dalam kamar.

Kemudian petugas masuk dan melakukan penggeledahan di dampingi kepala Lingkungan II, dan ditemukan barang bukti di sekitar pelaku duduk berupa 3 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 0.51 gram.

7 bungkus kertas ukuran sedang berwarna coklat yang di duga narkotika jenis ganja sebanyak 12.51 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet warna kuning, 1 buah HandPhone merk Vivo dan 1 buah keranjang.

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan di Delitua Disorot

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual.

Kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Reporter: Sutrisno
Editor: Maranatha Tobing