Masyarakat Minta Pj Bupati Turun Tangan Atasi Kelangkaan dan Harga Pupuk Urea Subsidi di Aceh Tenggara

oleh
Pupuk jenis Urea bersubsidi yang saat ini langka di Aceh Tenggara. Bahkan, kalau pun ada harganya melambung tinggi. (Safrizal/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Lemahnya pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi jenis Urea di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), membuat masyarakat menjerit. Harga per satuan (kilogram) nya melambung tinggi dan jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, parahnya keberadaan pupuk tersebut sering langka.

Saat ini masyarakat mengaku tidak tahan lagi dengan kelakuan oknum-oknum yang terus menerus mempermainkan harga pupuk. Masyarakat khususnya para petani meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara atau dinas terkait untuk segera bertindak terhadap permainan pupuk.

“Miris kita melihat masyarakat petani Agara terkadang sulit untuk mendapatkan pupuk, bahkan harganya pun mahal. Artinya, hasil panen dan modal tidak sesuai,” ujar Dahrinsyah, seorang pemuda agara kepada Posmetromedan.com, Rabu (12/7/2023).

BACA JUGA..  Pasca  Orderan Ojol Mayat Bayi, Pasangan Kekasih Ditangkap

“Harga Enceran Tertinggi (HET) pupuk Urea subsidi berdasarkan harga pemerintah Rp112. 500/sak. Namun dikios diduga di jual di atas Het Rp160.000 dan Rp170.000,” sebut Dahrinsyah.

Diketahui, tata kelola distribusi pupuk kepada para petani dan rentannya permainan harga baik ditingkat distributor maupun pengecer di lapangan, bukan lagi hal yang tabu di daerah ini. Bahkan mereka dengan luleluasa melakukan apapun yang dikehendaki dalam mempermainkan pupuk demi meraup keuntungan sebesar – besarnya.

BACA JUGA..  Seputar Mayat Bayi Dikardus Orderan Ojol,  Ternyata Hasil  Hubungan Inces Kakak Adik

Padahal pemerintah telah mengatur
semua penyaluran terkait dengan pupuk subsidi seperti halnya surat Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Begitu juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Namun peraturan tetaplah peraturan jika tanpa pengawasan, dimana masyarakat tani selalu menjadi korbannya.

BACA JUGA..  Polda Sumut Ungkap 2.000 Liquid Vape Mengandung Obat Keras di Labura

“Dengan ini kita minta kepada Pj Bupati Agara Syakir untuk benar-benar memperhatikan keluhan masyarakat karena daerah kita ini salah satu daerah sektor pertanian perintahkan harus segera turun tangan,” tambah Danrinsyah, sembari meminta Pj Bupati agar memerintahkan dinas terkait untuk serius melakukan pengawasan supaya harga tidak di mainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing