LIRA Agara Tuding Proyek RR Desa Kutambaru Pakai Material Ilegal dan Semen Kualitas Rendah

oleh
Inilah Proyek rekonstruksi perkuatan tebing Sungai Lawe Kisam yang sedang dikerjakan di Desa Kutambaru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga menggunakan material galian C ilegal yang diperopeh dari lokasi proyek.(Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Proyek rekonstruksi perkuatan tebing Sungai Lawe Kisam yang sedang dikerjakan di Desa Kutambaru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga menggunakan material galian C ilegal yang diperopeh dari lokasi proyek.

Selain metarial ilegal, pelaksana proyek tersebut juga diduga memakai semen berkualitas rendah atau tidak sesuai standar proyek.

Kedua tudingan itu disampaikan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh Selian, kepada Posmetromedan.com pada Senin (31/7/2023).

Disebutkannya, hasil investigasi yang dilakukan LIRA, proyek pekerjaan rekonstruksi perkuatan tebing sungai Lawe Kisam itu diduga dikerjakan asal jadi.

“Bahwa pekerjaan proyek rekonstruksi perkuatan tebing Sungai Lawe Kisam di Desa Kutambaru diduga asal jadi karena pihak kontraktor menggunakan material yang ada di lokasi proyek, seperti batu kali yang seharusnya material dibeli dari lokasi yang memiliki galian C yang resmi,” sebut M Saleh Selian.

BACA JUGA..  Oknum Guru di Madina Sodomi Pemuda di Sekolah

“Nah kita lihat seperti proyek di Desa Kutambaru sangat jelas terlihat dalam pekerjaan pembangunan tembok menggunakan batu yang ada di lokasi proyek dan memakai semen kualitas PCC . Menurut kami standartnya semestinya menggunakan semen kualitas  PPC dan kita duga pekerjaan itu asal-asalan,”.

Masih M Saleh Selian, katanya, mereka menduga PPTK proyek melakukan pembiaran atau kerjasama terhadap aksi pihak kontraktor nakal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Nah jika setelah proyek rampung namun ditemukan tindak pidana didalamnya, maka si Dodi selaku PPTK harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas  M Saleh Selian.

BACA JUGA..  Polres Langkat Didesak Guru Honorer Percepat Penyelidikan Meilisya

Diketahui, anggaran pekerjaan fisik penanganan pasca bencana tersebut bersumber dari dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi BNPB tahun anggaran 2022/2023. Dan, pemenang tender proyek bernilai Rp1.488.335.000 adalah CV.Affifah dengan Pengawas Supervisi CV.Sepakat Mandiri Engineering Consultan serta Perencana Perancang ditangani PT.Global Rekayasa Konsultan.

Menyikapi temuan LIRA diatas, Posmetromedan.com mengcrosheck kebenarannya kepada Julius Hasyim Aryo, SE selaku Kabid Pendapatan Aceh Tenggara.

“Informasi terkait dana dari APBN terhadap pekerjaan fisik yang berada di Aceh Tenggara untuk pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang sering disebut galian c, kami dari bidang pendapatan BPKD belum menerima dokumen atau RAB dasar perhitungan pajak tersebut dari pihak balai, pengawas, dinas terkait atau kontraktor atas pekerjaan tersebut. Kami juga berharap kepada pihak terkait agar melaporkan pekerjaan tersebut kepada BPKD bidang pendapatan guna meningkatkan PAD di kabupaten aceh tenggara,” ujarnya menjelaskan.

BACA JUGA..  Calon Bupati Tapteng Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Terpisah, Posmetromedan.com meminta tanggapan kepada Dodi Sukmariga Tajmal selaku PPTK proyek, terkait dugaan penggunaan matetial (batu) yang diambil dari lokasi proyek dan semen kualitas rendah, pada Senin (31/7/2023) siang.

Namun, hingga berita ini tayang, Dodi Sukmariga Tajmal tidak menjawab chat. Dan, saat ditelepon Dodi juga tidak bersedia mengangkat HP nya. (*)

Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing