POSMETROMEDAN.com – dua pengedar narkotika jenis Sabu berinisial J alias Ajun (33) dan ES Alias Ateng (30) warga Dusun VIII, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kedua pengedar itu ditangkap dari Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Serdang Bedagai, Jumat (30/06/2023). Polisi membekuk mereka saat akan melakukan transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (03/07/2023) mengatakan bahwa keberhasilan itu diawali laporan atau pengaduan masyarakat.
“Bermula pada Jumat (30/06) Polsek Tebingtinggi yang mendapat laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, bahwa di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, sehingga meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Kasi Humas, usai mendapat laporan tersebut, pada hari itu juga personil melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekira pukul 18:00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, sedang mondar-mandir menggunakan sepeda motor Revo dengan Nopol BK 6865 NAX di lokasi tersebut. Petugas menghadang dan lalu memperkenalkan diri, dan pada saat itu salah seorang dari laki-laki tersebut, membuang satu bungkus rokok merek gudang garam.
Selanjutnya petugas mengamankan kedua laki-laki yang mengaku bernama J alias Ajun dan ES alias Ateng, setelah itu petugas melakukan penggeledahan.
“Dari kedua pelaku petugas mengamankan satu buah kotak rokok, yang berisikan berisikan sebuah plastik permen, dan berikan dua buah plastik transparan putih yang berisikan sebum putih yang diduga narkotika jenis Sabu, dan satu buah handphone satu unit kereta Revo bernopol BK 6865 NAX, saat di tanya petugas kedua mengaku memiliki barang tersebut,” kata Agus.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satres Narkoba polres Tebingtinggi untuk di periksa lebih lanjut.
“Atas perbuatan perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” tutup Agus. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












