Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

oleh
Tersangka pemilik Sabu berinisial BS beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Lagi-lagi  Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Kali ini seorang pria warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdnag Bedagai, ditangkap bersama barang bukti narkoba.

“Pelaku yang ditangkap berinisial BS (39) warga Dusun V Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (4/7/2023).

Dijelaskan, BS ini ditangkap personil Satres Narkoba di dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Danau Maninjau, Gang Bengkel Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

“Dari tersangka diamankan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 2,32 gram dan berat bersih 1,48 gram, 1 unit Handphone, 1buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu (skop), 4 bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong,” jelas AKP Agus.

BACA JUGA..  Sabu Siap Jual Digenggam, Pemilik Diringkus

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba dan terhadap tersangka ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing