Bandar Sabu Sergai Diringkus Satnarkoba Polres Tebingtinggi

oleh
Bandar Sabu Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) bernama Iwan (40) bersama barang bukti, di Mapolres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Bandar Sabu Serdangbedagai (Sergai) bernama Iwan berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. 30 paket Sabu siap edar dengan berat 1,85 gram juga disita.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap dari sebuah gubuk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perintis, Dusun II, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada Selasa (18/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Penahanan terhadap Iwan dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Minggu (23/7) kepada wartawan.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tembak 6 Begundal

“Atas informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ISH alias Iwan dari sebuah gubuk tidak jauh dari tempat terduga pelaku berdomisili di kawasan Jalan Perintis, Dusun II, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (18/7) sekira pukul 17.00 WIB,” jelasnya.

Masih keterangan Agus, penangkapan terhadap Iwan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 30 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram dengan berat bersih 1,85 gram.

BACA JUGA..  3 Pria Dibantai, 2 Tewas 1 Sekarat

Selain itu, sambung AKP Agus, 1 buah dompet berisikan 1 buah skop (sendok sabu), 1 buah Kotak yang berisikan 3 bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plasti transparan kecil kosong yang temukan di atas kandang burung yang berada di depan sebuah Gubuk dan uang tunai Rp100.000 di dalam saku celana bagian belakang terduga pengguna Iwan.

BACA JUGA..  Ngeriii...!!! Kaki dan Tangan Putus, Usus Terburai, Mak Roy Ngambang di Sei Bilah

“Saat diintrogasi petugas, Iwan mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya,” kata AKP Agus.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing