Sepeda Motor Adik Kandung Digelapkan, Abang Berambut Blonde Ditangkap

oleh
Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial A alias Arga, warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kota Tebingtinggi, usai ditangkap Polsek Pafang Hulu, Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tim Reskrim Polsek Padang Hulu, Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias Arga, warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II, Kelurahan Tualang, Kota Tebingtinggi.

Pelaku berusia 31 tahun itu ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor (Sepmor) milik adik kandungnya sendiri, Sabtu (10/6) pukul 19.00 WIB.

Penahanan terhadap pelaku (Arga) dibenarkan Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto.

Dijelaskan nya pelaku diamankan dari rumahnya di Jalan Pulau Sumatera, Tebingtinggi.

“Diamankan saat menyiram tanaman cabai di rumahnya dan sudah dibawa ke Polsek Padang Hulu,” jelas AKP Agus kepada wartawan, Senin (12/6).

BACA JUGA..  Bobol Toko HP Tengah Malam, 150 Ponsel Raib

AKP Agus melanjutkan, Polsek Padang Hulu menerima adanya laporan dari korban Fareal S Gultom (23) selaku adik kandung pelaku atas adanya dugaan kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Rabu (19/4) sekira pukul 09.30 WIB.

“Pada Rabu lalu (19/4) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku meminjam 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tahun 2005 warna merah silver BK 4985 XK.

Saat itu pelaku meminjam motor kepada ayahnya Riston Gultom (62) dengan alasan untuk menjual pupuk,” terang AKP Agus.

BACA JUGA..  Satu dari Enam Penyerang Pabrik Dupa di Tamora Tertangkap

Hingga pada tanggal 22 April 2023 pukul 19.00 WIB, pelaku pulang ke rumah namun tidak membawa sepeda motor.

Ayahnya bertanya kepada pelaku tentang keberadaan sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor itu telah dijualnya.

“Dari pengakuan sang adik, memang keseharian pelaku sering membuat resah dan takut keluarga, dikarenakan pelaku sering mengancam dan juga sering menjual barang barang milik keluarganya,” ujar Kais Humas.

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp900 ribu kepada seorang wanita yang tidak dikenalnya di daerah Martebing Kabupaten Sergai.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di Patimura Kisaran

“Sepeda motor tersebut dijual pelaku melalui media sosial Facebook dengan nama Black Market Tebingtinggi (BMTT).

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari. Ia mengaku uang dari hasilnya berjualan pupuk tidak mencukupi,” tutup AKP Agus.

Atas perbutan pelaku, korban mengalmi kerugian material mencapai Rp3,5 juta.

Kini pelaku yang berambut blonde/pirang itu telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu, dan terancam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing