POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial GM alias Manalu, warga Jalan Temput Lingkungan V, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, ditangkap polisi.
Pemilik narkotika berusia 48 tahun itu diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi bersama barang bukti sebanyak 6,64 gram Sabu.
Petugas melakukan penggerebekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat (16/6) lalu.
Penahanan terhadap pelaku (Manalu) dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (18/6).
Saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 7,26 gram dan berat bersih 6,64 gram.
Dihadapan petugas kepolisian pelaku mengakui jika narkotika tersebut adalah miliknya.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan sim card warna merah.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Agus. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman