POSMETROMEDAN.com – Polres Batubara berhasil mengamankan 13 orang tersangka dari 12 kasus narkoba. Pengungkapan kasus narkotika ini berkat operasi kewilayahan se Polda Sumatera Utara, dengan sandi Operasi Antik Toba 2023.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba, Iptu P Tamba, Rabu (22/6), membenarkan tim nya telah berhasil memangkap para tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan Sastrawan, capaian ini melebihi target yang diperoleh dalam kurun waktu 7 hari pelaksanaan operasi dimulai sejak 12 Juni 2023.
Target pihaknya sebelum pelaksanaan Ops Antik sebanyak 2 Target Operasi (TO) orang dan sudah terpenuhi.
Ada pun TO orang dimaksud masing-masing, inisial Sp (40) warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan St (43) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Tersangka Sp diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap di Dusun VII Desa Lubuk Cuik, pada Selasa (13/6) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari Sp ditemukan 1 paket klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 0,40 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 2 unit timbangan digital, 3 buah pipet plastik berbentuk skop, 1 buah dompet kecil, 1 unit HandPhone (HP) Android dan 2 buah plastik kresek.
Sedangkan St ditangkap tidak jauh dari kediamannya, pada Selasa (13/6) sekira pukul 00.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan dari St yang juga diduga pengedar barang haram itu ditemukan barang bukti paket berisi sabu seberat 1,52 gram dan 0,30 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP dan 1 buah dompet kecil.
Sementara TO tempat telah dilakukan penggerebekan di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh dan Desa Lubuk Cuik.
“Operasi ini kita gelar bersama 4 Polsek jajaran Polres Batubara,” tutup Sastrawan.
Semua tersangka yang ditangkap dipersangkakan melanggar pasal 114 jonto pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Rahman Khalid
Editor: Oki Budiman












